RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi para honorer dan peserta lulusan PPG prajab yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Berbagai instansi mulai merilis pengumuman kelulusan secara bertahap.
Namun, tidak semua peserta PPPK yang lulus akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang mereka lamar.
Sebagian dari peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi harus bersiap dengan kemungkinan perubahan lokasi penempatan.
Perubahan ini ditandai dengan adanya kode khusus yang tertera dalam pengumuman kelulusan.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 yang Masih Tersisa
Setelah ini, peserta yang lulus wajib mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya:
1. Pengisian DRH: 1 – 31 Juli 2025
2. Usul penetapan NI: 1 Agustus – 10 September 2025
Cara Cek Kelulusan
1. Bisa melalui akun SSCASN
2. Website resmi instansi
3. Sosial media resmi instansi
Arti Kode Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2
•Kode L: Honorer lulus seleksi PPPK dan penempatannya sesuai dengan formasi yang dilamar
•Kode L2: Honorer lulus seleksi PPPK melalui jalur optimalisasi dan ditempatkan di lokasi berbeda dari formasi yang dilamar
Jika peserta mendapatkan kode L2 itu artinya mereka salah satu peserta yang terdampak optimalisasi formasi, sehingga ditempatkan di lokasi kebutuhan lain yang masih kosong.
•Kode R3: Honorer dalam data BKN yang mengikuti tahap 1 namun belum lulus
•R3/L: Honorer R3 yang lulus seleksi
•Kode R3b: Honorer dalam data BKN yang mengikuti tahap 2 dan tidak lulus
•Kode R3b/L: Honorer R3b yang lulus seleksi tahap 2
•Kode R4: Honorer tidak tercatat dalam basis BKN dan tidak lulus seleksi
•Kode R4/L: Honorer tidak tercatat dalam basis BKN dan lulus seleksi
•Kode TH: Tidak hadir
•Kode TMS: Tidak Memenuhi Syarat
Peserta yang Mendapat Kode L2 Jangan Berkecil Hati
Seperti yang dijelaskan di awal, apabila peserta mendapat kode L2 itu artinya mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 namun tempat tugasnya berbeda dari formasi yang dilamar.
Perubahan hanya terjadi pada lokasi penempatan, sedangkan jabatan dan kualifikasi tetap sama.
Kebijakan mengenai penempatan PPPK ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, untuk memastikan seluruh kebutuhan posisi di berbagai instansi dapat terpenuhi.
Kedua, kebijakan ini berupaya memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK.***
Editor : Eli Kustiyawati