RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia, melalui KemenPAN RB, kembali memperjelas dan merinci tahapan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan diterbitkannya Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan ini secara spesifik menegaskan adanya perbedaan alur proses pengadaan antara CPNS dan PPPK.
Secara garis besar, seleksi CPNS akan melalui 8 langkah yang komprehensif, mulai dari tahap pendaftaran hingga penetapan NIP.
Sementara itu, seleksi PPPK dirancang dengan 6 langkah yang lebih ringkas dan efisien.
Hal tersebut mencerminkan perbedaan karakteristik dan kebutuhan pengisian jabatan antara kedua kategori ASN tersebut.
Seleksi CPNS
Merujuk pada Pasal 6, alur seleksi CPNS meliputi:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi administrasi, SKD, dan SKB
5. Pengumuman hasil
6. Pengangkatan sebagai CPNS
7. Masa percobaan
8. Pengangkatan CPNS menjadi PNS
Seleksi PPPK
Merujuk pada Pasal 25, alur seleksi PPPK meliputi::
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
5. Pengumuman hasil
6. Pengangkatan sebagai PPPK.
Perbedaan paling mencolok di antara kedua jenis ASN ini adalah adanya masa percobaan bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS secara penuh.
Selama masa percobaan ini, kompetensi peserta akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum resmi menyandang status PNS.
Usia Pelamar dan Syarat Tambahan
Selain tahapan seleksi, ketentuan usia pelamar dan syarat tambahan yang diperlukan juga berbeda.
Ketentuan usia pelamar di antaranya:
•CPNS: 18 – 35 tahun
•PPPK: Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan
Selain itu, ada juga syarat tambahan bagi pelamar PPPK berdasarkan Pasal 24:
•Harus punya pengalaman kerja
•Bila ingin melamar di formasi PNS atau PPPK lain, pelamar PPPK wajib sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan disetujui oleh PPK.
Itulah perbedaan jalur seleksi CPNS dan PPPK.***