Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wajib Tahu, Ini 8 Dokumen untuk Pemberkasan PPPK Tahap 2 Setelah Dinyatakan Lulus, Ada Konsekuensinya

Robecca Sesaria • Minggu, 22 Juni 2025 | 13:33 WIB
Ilustrasi dokumen pemberkasan PPPK tahap 2
Ilustrasi dokumen pemberkasan PPPK tahap 2

RADAR BOGOR - Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 sudah mulai diumumkan di berbagai instansi, tak terkecuali instansi pusat.

Salah satu instansi pusat yang baru mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 tanggal 21 Juni 2025 adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).

Hasil seleksi ini ditujukan untuk pelamar honorer yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian PANRB tahun anggaran 2024 berupa nilai seleksi kompetensi dengan CAT.

Bagi peserta yang lulus diwajibkan untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id.

Apa saja dokumen yang diperlukan? Berikut informasinya.

Jadwal Rangkaian Kegiatan Seleksi

Berdasarkan surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut adalah penyesuaian jadwal rangkaian kegiatan seleksi:

•Pengisian DRH: 1 – 31 Juli 2025

•Usul penetapan NI: 1 Agustus – 10 September 2025

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemberkasan Online

Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK sesuai jadwal dan tanpa pemberitahuan kepada panitia seleksi akan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, peserta yang lulus tetapi berkeinginan untuk mengundurkan diri karena alasan tertentu harus mengajukan surat pengunduran diri, dengan format yang telah disediakan instansi.

Dokumen Pemberkasan

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemberkasan secara online di sscasn.bkn.go.id:

1. File scan KTP asli atau surat keterangan kependudukan dari Dukcapil

2. File scan ijazah asli

•Berwarna

3. File scan transkrip nilai asli

•Berwarna

4. File scan surat lamaran

•Format surat lamaran terlampir di pengumuman setiap instansi

5. File scan surat pernyataan 5 poin

•Format surat lamaran terlampir di pengumuman setiap instansi

6. File scan SKCK

•SKCK yang masih berlaku

7. File scan suket sehat jasmani dan rohani

•Wajib dibuat oleh dokter PNS, atau

•Dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah

8. File scan surat tidak mengkonsumsi narkoba dan lainnya

9. File scan NPWP

10. File scan BPJS atau KIS

11. File scan pas foto ukuran 3x4 dan 2x3

•Latar belakang merah

12. File scan DRH

•Unduh DRH dari web SSCASN 2024

•Gabungkan semua menjadi 1 file

•Bubuhkan meterai

•Tanda tangan menggunakan pena tinta hitam.

Itulah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan peserta yang lulus seleksi PPK Tahap 2.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #hasil seleksi