RADAR BOGOR—Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah telah resmi diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurut aturan ini, aparatur sipil negara atau ASN dapat bekerja dari rumah, kantor, atau tempat lain sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka.
Menurut Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, aturan fleksibilitas ini membantu ASN mempertahankan produktivitas dan motivasi.
Nanik mengatakan, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja ASN yang semakin dinamis," tutur Nanik.
Nanik menyatakan bahwa PermenPANRB No. 4/2025 dimaksudkan untuk membantu lembaga pemerintah menerapkan skema kerja yang fleksibel baik dari sisi waktu maupun lokasi.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN akan dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," paparnya.
Sementara itu, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, menyatakan bahwa kebijakan ini masih memberikan ruang bagi lembaga untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling cocok, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.
Kebijakan ASN yang kini memungkinkan Work From Anywhere (WFA) mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Menurutnya, untuk mencegah penurunan kinerja ASN, poin pengawasan dan sistem evaluasi dari masing-masing unit kerja sangat penting dalam pelaksanaan WFA.
"Sebenarnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga kita bisa mengukur output-nya," tuturnya Sabtu, 21 Juni 2025.
Karena itu, ia menyatakan bahwa keefektifan kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat diterapkan.
Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan arahan kepada pemerintah daerah.
"Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," katanya. (***)