Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, Bansos Tambahan Rp400 Ribu Mulai Dicairkan Lewat KKS dan Kantor Pos, Cek Kategori Penerima Prioritasnya

Robecca Sesaria • Minggu, 22 Juni 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi pengecekan bansos
Ilustrasi pengecekan bansos

RADAR BOGOR - Pemerintah telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp400.000, yang mulai dicairkan pada Juni ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Selain itu, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 juga masih berlangsung.

Bagi KPM yang masuk kategori tertentu, pemerintah memberikan bantuan tambahan sebesar Rp400.000 sebagai stimulus lanjutan.

Dana ini akan langsung cair lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2

Kedua bantuan ini mulai dicairkan bertahap sejak minggu ketiga Juni 2025, melalui 3 metode:

1. Langsung masuk rekening KKS

2. Dicairkan lewat kantor pos

3. Dicarikan lewat pendamping sosial di daerah tertentu.

Pencairan dana diatur oleh Kemensos dan Himbara berdasarkan data terbaru yang telah divalidasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan cek secara berkala informasi jadwal pencairan yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Pastikan Infor Bansos Akurat

Untuk menghindari berita palsu dan informasi yang keliru, penting sekali bagi masyarakat untuk selalu memeriksa status dan informasi terkait bansos melalui akun resmi.

Anda bisa memantau bansos melalui:

1. Aplikasi cek bansos kemensos

2. Website kemensos.go.id

3. Akun medsos dinsos setempat

4. Pendamping PKH dan perangkat desa

Penerima bansos diharapkan untuk selalu mengutamakan informasi dari sumber valid agar tidak ketinggalan atau salah paham mengenai hak Anda.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Tambahan Rp400.000?

Bansos tambahan ini tidak diberikan kepada semua KPM, tetapi hanya ditujukan bagi KPM yang paling rentan dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun kategori penerima bansos tambahan yang dimaksud meliputi:

•Keluarga miskin ekstrem dengan pengeluaran harian yang sangat rendah

•Lansia sebatang kara yang tidak memiliki penghasilan tetap

•Penyandang disabilitas berat

•Keluarga dengan anak balita yang membutuhkan asupan gizi lebih

•Korban PHK atau warga yang terdampak dari penurunan aktivitas ekonomi.

Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa bansos tambahan ini hanya untuk mereka yang paling membutuhkan.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pencairan #pkh