RADAR BOGOR – Momen yang ditunggu-tunggu oleh para honorer dan lulusan PPG prajab kini telah tiba yaitu pengumuman hasil seleksi PPPK.
Berbagai instansi kini secara bertahap mulai mengumumkan hasil kelulusan seleksi PPPK.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua peserta yang lulus PPPK akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar.
Sebagian dari mereka harus siap dengan kemungkinan perubahan lokasi penempatan, yang ditandai dengan kode khusus dalam pengumuman kelulusan.
Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 yang Masih Tersisa
Bagi peserta yang lulus, ada tahapan selanjutnya yang wajib diikuti, yaitu:
1. Pengisian DRH: 1 – 31 Juli 2025
2. Usul penetapan NI: 1 Agustus – 10 September 2025
Cara Cek Kelulusan
1. Melalui akun SSCASN
2. Website resmi instansi
3. Sosial media resmi instansi
Memahami Arti Kode Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2
Setiap kode dalam pengumuman kelulusan memiliki arti tersendiri:
Baca Juga: Update Penyaluran BSU 2025, Dijadwalkan Cair Minggu Kedua Bulan Juni, Buruan Cek, Begini Caranya!
•L: Peserta lulus seleksi PPPK dan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar
•L2: Peserta lulus seleksi PPPK melalui jalur optimalisasi dan akan ditempatkan di lokasi berbeda dari formasi yang dilamar.
Ini berarti peserta terdampak optimalisasi formasi dan ditempatkan di lokasi kebutuhan lain yang masih kosong.
•R3: Honorer data BKN, mengikuti tahap 1, namun belum lulus
•R3/L: Honorer R3 yang akhirnya lulus seleksi
•R3b: Honorer data BKN, mengikuti tahap 2 dan tidak lulus
•Kode R3b/L: Honorer yang tercatat dalam data BKN dan dinyatakan lulus seleksi tahap 2
•Kode R4: Honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN dan tidak lulus seleksi
•Kode R4/L: Honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN dan dinyatakan lulus seleksi
•Kode TH: Tidak hadir
•Kode TMS: Tidak Memenuhi Syarat
Jika Anda Mendapat Kode L2, Jangan Khawatir!
Jika Anda mendapat kode L2, Anda tetap lulus seleksi PPPK tahap 2.
Perubahan hanya terjadi pada lokasi penempatan, sementara jabatan dan kualifikasi Anda tetap sama.
Kebijakan penempatan ini memiliki dua tujuan utama:
Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Begini Sistem Penyaluran 1,3 Juta Ton Beras SPHP oleh Bapanas ke Masyarakat
1. Memastikan seluruh kebutuhan posisi di berbagai instansi terpenuhi.
2. Memberikan peluang para honorer untuk diangkat menjadi PPPK jadi lebih besar.
Tetapi, Anda bisa mengundurkan diri apabila merasa keberatan dengan keputusan kebijakan ini***
Editor : Eli Kustiyawati