RADAR BOGOR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh lembaga pemerintah BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah diberikan secara bertahap kepada masing-masing pekerja.
Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana pemerintah itu tidak diberikan kepada seluruh pekerja.
Penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Baca Juga: Perkembangan Kasus PT Duta Manuntung, Begini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum
Calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan diseleksi. Jika sesuai, uang akan diberikan ke rekening masing-masing.
Berikut merupakan informasi mengenai ketentuan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi calon penerima BSU:
Syarat pertama agar dapat menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan adalah harus memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI.
Status WNI bagi calon penerima BSU dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat kedua, calon penerima merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Keaktifan peserta program jaminan sosial calon penerima BSU maksimal hingga tanggal 30 April 2025.
Baca Juga: Update Penyelesaian Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Ada Harapan untuk KPM yang Belum Cair
Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan juga harus masuk dalam kategori penerima upah agar mendapat BSU.
Gaji untuk calon penerima BSU tidak boleh berjumlah Rp3,5 juta atau lebih dalam waktu satu bulan.
Dalam proses final, penerima bantuan BSU nantinya akan diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan.
Ketentuan tersebut berlaku sebelum penyaluran BSU dilakukan. Namun, kesempatan untuk mendapatkan dana masih ditoleransi oleh panitia seleksi.
Calon penerima BSU juga tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengecualian bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri disebabkan oleh jabatan tersebut yang selain menerima gaji, juga memperoleh tunjangan.***
Editor : Eli Kustiyawati