RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 saat ini sudah cair, dan dalam tahap transfer ke rekening penerima secara bertahap.
BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 diberikan kepada penerima yang memiliki ketentuan khusus, dan tidak diperuntukan untuk semua golongan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 diberikan kepada pekerja yang memiliki ketentuan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta dan syarat lainnya.
Masing-masing orang dapat melihat, apakah dirinya mendapat BSU Ketenagakerjaan secara mandiri.
Untuk mengetahi kepastian itu, caranya dapat membuka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pada halaman awal website itu, untuk mengetahui apakah masuk dalam kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan menggeser halaman kedua.
Nantinya, akan ada kalimat yang mengarahkan untuk mengetahui seseorang menerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak.
Pertama-tama cara yang harus dilakukan yaitu dengan mengetik Nomor Induk Kependudukan ke borang yang telah disediakan.
Selanjutnya, masukan nama lengkap sesuai dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikutnya, masukan tanggal lahir dengan benar sesuai dengan KTP agar sistem dapat mendeteksi dengan baik.
Setelah itu, masukan nama ibu kandung sesuai dengan dokumen resmi seperti kartu keluarga.
Memasukan kembali nama ibu kandung di borang setelahnya, sesuaikan nama ibu kandung dengan nama yang pertama kali di input.
Jangan lupa, ketikan nomor handphone di borang setelah memasukan nama ibu kandung.
Ulangi lagi, untuk mengonfirmasi nomor handphone yang telah dimasukan sebelumnya.
Tambahkan email yang masih aktif ke borang selanjutnya, usahakan merupakan milik pribadi sesuai agar tidak menyulitkan saat verifikasi.
Masukan kembali email yang telah dibuat, untuk mengonfirmasi alamat surat elektronik sebelumnya yang telah didaftarkan.
Usahakan email yang diinput benar, dan sesuai dengan email pertama yang telah ditambahkan.
Terakhir, klik menu kotak berwarna biru dengan tulisan lanjutkan untuk cek apakah memenuhi syarat sebagai penerima atau tidak.***
Editor : Eka Rahmawati