Program Indonesia Pintar 2025, Ada Bonus Tambahan Rp1,8 Juta bagi Anak Sekolah Penerima Bansos PKH dan BPNT, Buruan Cek
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 24 Juni 2025 | 13:25 WIB
Laman home situs terbaru PIP.
RADAR BOGOR - Pemerintah kembali mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025 sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan siswa agar mereka dapat terus bersekolah tanpa kendala ekonomi.
Melalui PIP, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai. Pencairan dana PIP tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Peserta didik akan menerima nominal bantuan yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya:
- Siswa SD/MI: Akan mendapatkan uang bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir, nominalnya juga Rp450.000.
- Siswa SMP/MTs: Akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya Rp375.000.
- Siswa SMA/MA/SMK: Akan mendapatkan uang bantuan PIP senilai Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.
Nominal yang akan diterima ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi ke sekolah.
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan PIP ini, dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak sekolah sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP di tahun 2025.
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan sebagainya.
- Siswa yang tidak bersekolah atau drop out juga berhak mendapatkan uang bantuan PIP di tahun 2025.
Bagi siswa yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Jadi, siap-siap, KPM bansos PKH dan BPNT yang mempunyai anak sekolah yang sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP berhak mendapatkan uang bantuan PIP.
Terutama bagi yang mempunyai siswa SMA/MA hingga SMK, total bantuan yang bisa didapatkan mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Alhamdulillah, kategori KPM PKH dan BPNT yang disebutkan di atas adalah penerima yang berhak mendapatkan uang bantuan PIP.
Demikian informasi penting ini bagi KPM PKH dan BPNT terkait bonus tambahan PIP hingga Rp1.800.000.***