Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mengejutkan! Sebanyak 7,39 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Penjelasannya Kata Mensos

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 25 Juni 2025 | 09:17 WIB
Ilustrasi pengecekan data penerima bansos
Ilustrasi pengecekan data penerima bansos

RADAR BOGOR – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa penonaktifan 7,39 juta data peserta PBI JKN disebabkan oleh tidak tercatatnya mereka dalam DTSN serta dinilai telah sejahtera.

Dari total alokasi 96,8 juta penerima bantuan PBI JKN (termasuk usulan dari bupati/wali kota se-Indonesia), pemadanan data menunjukkan bahwa 7,39 juta peserta tidak lagi terdaftar di DTSN dan dianggap mampu.

Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional kepesertaan PBI JKN tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan nantinya akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSN.

Masyarakat yang berhak menggantikan ini bisa berasal dari desil 1, 2, 3, 4, dan desil 5, termasuk kategori keluarga rentan.

Hal ini berbeda dengan penerima bansos PKH dan BPNT yang hanya diprioritaskan dari desil 1, 2, 3, dan 4. Untuk PBI JKN, kriteria diperluas hingga desil 5 dan mencakup keluarga rentan.

Rincian data yang dinonaktifkan:

•Sebanyak 5.090.xxx peserta tidak tercatat dalam basis data DTSN atau memiliki data yang anomali.

•Sebanyak 2.300.xxx peserta lainnya terbukti melalui uji petik atau survei ground check berada pada posisi desil 6 hingga desil 10, yang dianggap di luar kriteria penerima bantuan PBI JKN atau BPJS Kesehatan.

Meskipun data peserta dinonaktifkan, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang masih layak menerima bantuan.

Artinya, jika terdapat kesalahan dalam survei ground check dan masyarakat tersebut masih memenuhi syarat, Menteri Sosial memberikan peluang pengusulan kembali melalui pemerintah daerah setempat.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai berikut:

•Masyarakat miskin

•Penderita penyakit kronis atau katastrofik

•Berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa

Perlu dicatat, jika penonaktifan terjadi jauh sebelum Mei 2025 atau pada tahun-tahun sebelumnya, maka tidak termasuk dalam kriteria reaktivasi ini.

Pengusulan reaktivasi harus melalui tahapan verifikasi data oleh pemerintah daerah setempat.

Jika pemerintah daerah menyatakan bahwa orang tersebut masih layak menerima BPJS Kesehatan, maka penerima dapat mengusulkan ulang atau mereaktivasi kepesertaan PBI JKN melalui aplikasi SIKS-NG di daerah setempat.

Setiap desa atau kelurahan memiliki petugas SIKS-NG yang dapat membantu proses pengusulan reaktivasi ini.

Untuk mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatan Anda termasuk yang dinonaktifkan atau masih aktif, dapat dilakukan melalui cara berikut:

Melalui aplikasi Cek Bansos atau website:

•Akses aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id

•Pada kolom keterangan PBI JKN, periksa status kepesertaan Anda

•Data biasanya diperbarui hingga bulan April atau Mei 2025

•Jika status belum diperbarui hingga Mei 2025, segera tanyakan kepada petugas SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status kepesertaan Anda

Melalui aplikasi Mobile JKN:

•Unduh aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda secara lebih pasti

•Apabila terdapat keterangan bahwa Anda termasuk dalam data yang dinonaktifkan, segera koordinasikan dengan petugas desa atau kelurahan setempat

•Petugas akan membantu memverifikasi apakah kondisi sosial ekonomi Anda masih memenuhi syarat untuk reaktivasi

Penting untuk diingat bahwa proses reaktivasi atau pengusulan ulang kepesertaan BPJS Kesehatan harus melalui verifikasi data oleh pemerintah daerah setempat. Pengajuan tidak dapat dilakukan secara mandiri atau online pribadi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bansos #DTSN #PBI JKN #saifullah yusuf