Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos Hari Ini, Pembatasan Waktu Penerima Bantuan Maksimal 5 Tahun, Data DTSN Rujukan Utama KPM, Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 25 Juni 2025 | 09:54 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa warga Indonesia yang menerima bantuan sosial (bansos) akan dibatasi maksimal 5 tahun.

Setelah 5 tahun, diharapkan penerima bansos dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan, kecuali untuk dua kategori: lanjut usia (manula) dan penyandang disabilitas (difabel).

Dalam tiga bulan pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo berhasil mensinkronkan seluruh data kemiskinan yang ada, sehingga diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) menjadi rujukan utama.

Dengan adanya evaluasi berkelanjutan, akan selalu ada KPM yang “naik kelas” (dianggap mampu) dan “turun kelas” (menjadi miskin baru, misalnya karena PHK atau masalah sosial dan lingkungan lainnya).

Secara lebih detail, penonaktifan penerima bansos ini pernah disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Ia mengonfirmasi bahwa sekitar 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak akan lagi mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada triwulan kedua tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi ulang dan ground check pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).

KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos ini masuk dalam kategori inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak memenuhi syarat karena taraf hidupnya telah meningkat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan lebih berpihak pada penerima yang benar-benar membutuhkan.

Bantuan akan dialihkan kepada keluarga yang justru layak namun belum pernah menerima (kategori exclusion error).

Kedua pejabat negara tersebut, Menko PMK Muhaimin Iskandar dan Mensos Gus Ipul, menekankan agar penerima bansos yang telah menerima bantuan selama 5 tahun dan masih berusia produktif dapat berlapang dada.

Bantuan akan dialihkan ke program pemberdayaan, memberikan kesempatan bagi keluarga lain yang selama ini berada di tingkat miskin dan miskin ekstrem namun belum pernah mendapatkan bansos.

Hingga saat ini, masih banyak pemilik KKS yang sebenarnya tidak termasuk dalam daftar yang dicoret bansosnya, namun bantuan mereka belum juga cair.

Terkait hal ini, Kementerian Sosial dalam laporannya yang disampaikan oleh Mensos Saifullah Yusuf pada konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025, menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial mendekati 100 persen.

Mengenai penyaluran penebalan bansos, sudah mulai ramai diberitakan adanya klaim pencairan Rp400.000 di beberapa daerah menggunakan Bank BSI, BNI, dan Mandiri.

Namun, karena unggahan yang beredar belum menyebutkan daerah secara spesifik, disimpulkan belum ada pencairan bansos secara massal.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #bansos #Presiden Prabowo #DTSN #Abdul Muhaimin Iskandar