RADAR BOGOR - Pemerintah telah meluncurkan program penebalan bantuan sosial (bansos) khusus untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni.
Pencairan dana ini sudah dimulai pada bulan Juni dan akan berlanjut hingga Juli mendatang.
Penebalan bansos merupakan bagian dari paket stimulus yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memicu pertumbuhan ekonomi.
Tambahan bantuan ini menyasar 18,3 juta KPM penerima BPNT. Besaran nominal tambahan ini adalah Rp400.000. Angka ini berbeda dari bansos reguler BPNT tahap kedua yang cair Rp600.000.
Jadi, total yang akan diterima khusus oleh KPM BPNT murni adalah Rp600.000 (reguler) + Rp400.000 (penebalan) = Rp1.000.000.
Penebalan bansos ini berbeda dengan bantuan reguler yang disalurkan per triwulan (3 bulan sekali). Ini adalah dana tambahan yang diberikan pemerintah khusus untuk penerima BPNT.
Selain bantuan tunai, informasi mengenai tambahan beras 20 kg juga akan segera disalurkan. Pencairannya diprediksi akan berlangsung di akhir bulan Juni ini hingga bulan Juli mendatang.
Tambahan beras ini dikhususkan bagi KPM PKH maupun BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan berupa beras.
Semoga di daerah Anda, hari ini atau besok, tambahan Rp400.000 sudah mulai masuk kembali saldonya, dan tambahan beras 20 kg juga segera dibagikan.
Berikut adalah update pencairan bantuan sosial tambahan maupun BPNT tahap kedua yang sudah terpantau cair hari ini:
Penebalan Bansos di Kartu KKS Bank BNI: Ada saldo tambahan untuk KPM BPNT/sembako yang sebelumnya sudah cair. Kini, mereka mendapatkan tambahan penebalan bansos senilai Rp400.000.
Aceh: Bantuan tambahan penebalan KPM BPNT juga sudah cair melalui Bank BSI, senilai Rp400.000.
Cikarang: Saldo masuk untuk bantuan BPNT tahap kedua wilayah Cikarang sudah mulai cair melalui Kartu KKS Bank BNI, senilai Rp600.000.
Padalarang, Kabupaten Bandung Barat: Bantuan BPNT tahap kedua juga sudah cair senilai Rp600.000.
Selamat bagi KPM yang sudah cair. Bagi yang belum, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap dan jadwalnya bisa berbeda di masing-masing daerah.***
Editor : Eka Rahmawati