RADAR BOGOR – Kabar penting ini berkaitan dengan pembaruan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua, alokasi April, Mei, dan Juni 2025. Terpantau hari ini, penyaluran bansos masih berlanjut di berbagai daerah.
Bonus tambahan yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah akan kembali mencairkan PIP pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuan utama program ini adalah membantu biaya pendidikan siswa agar mereka dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah ekonomi.
Melalui bantuan PIP, siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.
Pencairan dana PIP tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Nominal bantuan PIP yang diterima peserta pendidikan akan bervariasi sesuai dengan jenjangnya (per tahun):
•Siswa SD/MI: akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000. Nominal ini berlaku juga untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
•Siswa SMP/MTs: akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750.000. Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya adalah Rp375.000.
•Siswa SMA/MA/SMK: akan mendapatkan bantuan PIP senilai Rp1.800.000. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominalnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.
Para KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan PIP ini jika memenuhi kriteria berikut:
•Anak sekolahnya sudah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.
•Telah melakukan aktivasi rekening siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
•Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan lain-lain.
Siswa yang tidak bersekolah atau drop out juga berhak mendapatkan uang bantuan PIP di tahun 2025.
Bagi siswa yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Siap-siap bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP.
Khususnya bagi siswa SMA/MA/SMK, mereka berhak mendapatkan uang bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Alhamdulillah, kategori KPM PKH dan BPNT yang telah disebutkan di atas adalah yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Informasi ini sangat penting terkait bonus tambahan PIP senilai Rp1.800.000.***
Editor : Eli Kustiyawati