RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi yang sedang menunggu proses pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengumumkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 Tahun 2025 telah disalurkan. Maka dari itu, penerima manfaat bisa segera mencairkannya.
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengumumkan bahwa 2.450.068 pekerja atau buruh sudah menerima program BSU tersebut.
"Sebanyak 2.450.068 pekerja/buruh sudah menerima BSU Tahun 2025," tulis akun Instagram @kemnaker, Rabu, 25 Juni 2025.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan subsidi dari pemerintah, terutama bagi mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain subsidi untuk pekerja atau buruh, program BSU ini juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ini disalurkan dua bulan sekaligus, yaitu periode Juni dan Juli, dengan besaran nominal Rp600 ribu.
Adapun cara mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 Tahun 2025 bisa melalui Bank Himbara/BSI atau kantor pos. Caranya sebagai berikut:
1. Cek Status Penerima
Langkah pertama adalah memeriksa status penerima dengan mengunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Sistem akan memberi tahu apakah kamu lolos verifikasi dan jalur pencairannya.
Kamu juga bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Play Store. Lalu, daftar dan masuk ke menu BSU.
2. Perbarui Data Rekening
Apabila status mengharuskan pembaruan data rekening, kamu perlu memasukkan nama bank Himbara, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai KTP.
3. Jalur Pencairan Dana
Jalur pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yaitu melalui Bank Himbara/BSI dan kantor pos.
Khusus penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan mendapatkan undangan melalui SMS atau email untuk pencairan di kantor pos.
4. Tahapan Umum Pencairan
Tahapan umum pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat langkah utama:
•Verifikasi
•Pembaruan data rekening
•Penyaluran dana melalui bank atau kantor pos
•Pengambilan tunai atau transaksi digital
Dengan demikian, itulah informasi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 yang telah resmi disalurkan oleh Kemnaker.***
Editor : Eli Kustiyawati