RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dalam skema pencairan susulan.
Pencairan ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan pada tahap pertama atau kedua.
Selain itu, penebalan bansos juga dipastikan akan menyusul, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Mulai hari ini, pencairan bantuan difokuskan kepada penerima yang mengalami keterlambatan atau gagal salur.
Penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos, dan untuk beberapa wilayah juga tersedia jalur Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan e-warong (agen sembako).
Pencairan susulan ini diprioritaskan bagi:
- Penerima bansos PKH Tahap 2 (untuk komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial).
- Penerima BPNT reguler sebesar Rp200 ribu per bulan.
- Penerima penebalan bansos (tambahan bantuan Rp400 ribu per bulan dalam waktu tertentu).
Pengecekan status bansos bisa dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.
Kemudian masukkan “Nama sesuai KTP,” “Provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan,” dan “Kode captcha.”
Selanjutnya Klik “Cari Data”, dan tunggu hasil verifikasi. Jika nama Anda muncul sebagai penerima PKH atau BPNT, berarti Anda berhak atas bantuan tersebut, baik melalui bank, pos, atau e-warong.
Untuk KPM yang menerima bantuan melalui Kantor Pos, perlu beberapa hal yang perlu disiapkan seperti membawa KTP dan KK asli (fotokopi tidak diterima).
Juga membawa undangan resmi dari desa atau kelurahan tempat tinggal, datang ke kantor pos sesuai dengan jadwal dan jam layanan yang ditentukan dan pastikan nama Anda sesuai dengan data penerima pada undangan.
Pencairan tidak dapat diwakilkan kecuali untuk penerima lansia, penyandang disabilitas berat, atau yang sakit keras dengan melampirkan bukti pendukung.
Penebalan bansos adalah tambahan bantuan yang diberikan dalam situasi tertentu seperti dampak inflasi tinggi, bencana alam atau bencana non-alam atau Perintah Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat.
Besarnya penebalan untuk BPNT biasanya mencapai Rp400 ribu, dan bisa dicairkan sekaligus atau bertahap.
Dalam beberapa kasus, pencairan digabungkan dengan bansos reguler. Saat ini penebalan bansos sedang dalam proses pencairan dan akan menyusul dalam waktu dekat.
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan hubungi pendamping sosial di desa/kelurahan.
Pastikan data Anda aktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Periksa kembali NIK dan status kependudukan Anda di Dukcapil. Pastikan tidak sedang terdaftar ganda pada sistem perbankan atau pos.
Editor : Eka Rahmawati