Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perubahan Data Penerima Bansos dari DTKS ke DTSN, Daftar Nama Dicoret Penerima PKH dan BPNT, Anda Termasuk? 

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 26 Juni 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos
RADAR BOGOR - Perlu diketahui, penerima manfaat bantuan sosial adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, yakni KPM yang berasal dari keluarga kurang mampu. 
 
Selain latar belakang ekonomi, KPM bansos juga wajib terdaftar pada data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSN.
 
Sebelumnya, data KPM masih mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun kini, ada perubahan, di mana data penerima sudah berdasarkan pada DTSN. 
 
Perubahan ini dilakukan setelah sebelumnya pendamping sosial melakukan survei langsung kepada penerima manfaat. 
 
Baca Juga: Di Balik Cerita Pilu Pria Ditangkap Usai Beli Motor Tanpa STNK dan BPKB hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Turun Tangan: Istri Baru Melahirkan
 
Dengan adanya perubahan ini, dipastikan akan ada KPM yang dihapus dari daftar dan ada pula KPM baru yang akan menerima bantuan sosial.
 
Berikut adalah kriteria KPM yang baru atau layak masuk dalam DTSN:
 
- Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja.
 
- Tidak memiliki tempat tinggal.
 
- Pengeluaran untuk makan lebih besar dari total pengeluaran kebutuhan lain.
 
Baca Juga: Bansos Akhir Juni Cair, Cek Daftar KPM PKH BPNT Penerima Beras 20 Kg dan Dana Tambahan Rp1,4 Juta
 
- Tidak ada pengeluaran untuk membeli pakaian dalam satu tahun terakhir.
 
- Pernah khawatir tidak bisa makan (kekurangan pangan).
 
- Tempat tinggal sebagian besar dari bahan non-permanen seperti tanah, plesteran, atau dinding terbuat dari papan, bambu, kayu, terpal, kardus, atau rumbia.
 
- Tidak memiliki jamban sendiri.
 
Baca Juga: Sosok Darkiman, Pria yang Siram Gubernur Jawa Barat dengan Air Demi Selamatkan Anak yang Ikut Berdesakan di Bekasi, Dedi Mulyadi: Ahli Sedekah
 
- Sumber listrik dengan daya 450 VA (Volt Ampere).
 
Berkaitan dengan penyebab dihapusnya banyak KPM PKH dan BPNT dari daftar penerima bantuan sosial, berikut adalah kriteria KPM yang sudah dihapus oleh pusat:
 
- Sudah mampu dan masuk dalam daftar tidak layak dari pemerintah daerah.
 
- Berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, atau Polri.
 
- Berpenghasilan dengan gaji di atas UMR (Upah Minimum Regional) daerah atau provinsi.
 
- Sumber listrik dengan daya 2.200 VA (Volt Ampere).
 
Baca Juga: Kisah Pria Ditangkap Usai Beli Motor Tanpa STNK dan BPKB Ternyata Hasil Curian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Beli Kendaraan Harus Ada Suratnya
 
- Guru yang telah bersertifikasi.
 
- NIK terdaftar dan aktif sebagai penerima upah BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
 
- Meninggal dunia.
 
KPM dengan kriteria inilah yang sudah dihapus oleh pusat dan tidak bisa lagi menerima bantuan PKH dan BPNT di tahun 2025 ini berdasarkan aturan terbaru yang mengacu pada data DTSN.
 
Semoga Anda para KPM bansos, masih termasuk yang bisa menerima bantuan sosial. Semoga bantuan sosial tahap kedua Anda masih bisa cair lancar, tanpa ada masalah sama sekali.***
 
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #DTSN #DTKS