Perubahan Data Penerima Bansos dari DTKS ke DTSN, Daftar Nama Dicoret Penerima PKH dan BPNT, Anda Termasuk?
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 26 Juni 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
RADAR BOGOR - Perlu diketahui, penerima manfaat bantuan sosial adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, yakni KPM yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain latar belakang ekonomi, KPM bansos juga wajib terdaftar pada data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSN.
Sebelumnya, data KPM masih mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun kini, ada perubahan, di mana data penerima sudah berdasarkan pada DTSN.
Perubahan ini dilakukan setelah sebelumnya pendamping sosial melakukan survei langsung kepada penerima manfaat.
- Tidak ada pengeluaran untuk membeli pakaian dalam satu tahun terakhir.
- Pernah khawatir tidak bisa makan (kekurangan pangan).
- Tempat tinggal sebagian besar dari bahan non-permanen seperti tanah, plesteran, atau dinding terbuat dari papan, bambu, kayu, terpal, kardus, atau rumbia.
- Sumber listrik dengan daya 450 VA (Volt Ampere).
Berkaitan dengan penyebab dihapusnya banyak KPM PKH dan BPNT dari daftar penerima bantuan sosial, berikut adalah kriteria KPM yang sudah dihapus oleh pusat:
- Sudah mampu dan masuk dalam daftar tidak layak dari pemerintah daerah.
- Berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, atau Polri.
- Berpenghasilan dengan gaji di atas UMR (Upah Minimum Regional) daerah atau provinsi.
- Sumber listrik dengan daya 2.200 VA (Volt Ampere).
- NIK terdaftar dan aktif sebagai penerima upah BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
- Meninggal dunia.
KPM dengan kriteria inilah yang sudah dihapus oleh pusat dan tidak bisa lagi menerima bantuan PKH dan BPNT di tahun 2025 ini berdasarkan aturan terbaru yang mengacu pada data DTSN.
Semoga Anda para KPM bansos, masih termasuk yang bisa menerima bantuan sosial. Semoga bantuan sosial tahap kedua Anda masih bisa cair lancar, tanpa ada masalah sama sekali.***