RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, pencairan bansos tersebut dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2025.
Pencairan bantuan tahap dua ini terdiri dari periode bulan April, Mei, serta Juni 2025.
Dalam periode ini, pemerintah menargetkan seluruh KPM terverifikasi menerima haknya, baik melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN, maupun melalui penyaluran langsung via Kantor Pos.
Adapun jadwal pencairan dibagi dalam beberapa gelombang, dan untuk tanggal 27 hingga 30 Juni 2025, menjadi fokus penyaluran utama bagi KPM yang datanya sudah valid dan aktif di sistem SIKS-NG Kemensos.
KPM juga harus memiliki rekening KKS aktif dan tidak bermasalah dan belum menerima bantuan pada awal atau pertengahan Juni.
Pencairan dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah pusat, kemudian diturunkan ke tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan melalui dinas sosial setempat.
Besarnya bantuan yang diterima KPM tergantung dari jenis program yang diikuti.
PKH Tahap 2 (April–Juni)
Program ini mencakup bantuan tunai bagi kelompok keluarga kurang mampu dengan kategori berikut:
Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp 750.000 per tahap
Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap
Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap
Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap
Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap
BPNT Tahap 2 + Penebalan
Reguler BPNT: Rp 200.000 × 3 bulan = Rp 600.000
Tambahan penebalan (2 bulan): Rp 200.000 × 2 bulan = Rp 400.000
Total bantuan BPNT bisa mencapai Rp 1.000.000 jika ditambah bantuan penebalan dari pemerintah.
Jika menilik pola pencairan sebelumnya, KPM yang menerima bantuan terlebih dahulu biasanya memenuhi kriteria berikut:
- Data KPM telah “live” atau aktif pada SIKS-NG.
- Sudah mempunyai memiliki dan mengaktifkan rekening KKS Bank Himbara.
- Tidak mengalami perubahan atau kendala data kependudukan.
- Telah mendapatkan undangan dari pendamping PKH atau perangkat desa (bagi penerima via Kantor Pos).
Sedangkan KPM yang mengalami kendala seperti data ganda, NIK tidak sinkron, atau rekening tidak aktif, umumnya akan dijadwalkan dalam penyaluran susulan awal Juli 2025.
Nah bagi para KPM yang melakukan pencauran melalui Kantor Pos, dokumen yang wajib dibawa yaitu KTP asli, KK (Kartu Keluarga) dan Surat undangan atau pemberitahuan dari petugas desa.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai data. Jangan lupa datang sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari antrean atau keterlambatan.
Editor : Eka Rahmawati