Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warganet Keluhkan Belum Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Beri Jawaban Begini

Asep Suhendar • Jumat, 27 Juni 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

RADAR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) banyak menerima keluhan warga, soal progam Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS ketenagakerjaan, yang masih belum seratus persen disalurkan ke rekening peserta.

Kemnaker pada 24 Juni 2025 kemarin menjelaskan, ada sebanyak 1,2 juta lebih peserta yang masih dalam proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, dalam kolom komentar salah satu unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, tidak sedikit warganet yang mengaku BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mereka miliki belum disalurkan oleh pemerintah.

Salah satunya datang dari seorang netizen yang mengatakan, bahwa bantuan tersebut belum masih ke rekening Mandiri yang ia miliki.

"BNI belum cair min astaghfirullah," tulis netter pada kolom komentar unggah akun Instagram @kemnaker, Jumat, 27 Juni 2025.

"Cung BNI yang belum cair," tulis netizen lain yang ikut berkomentar pada postingan yang sama.

Dapat banyak keluhan tersebut, Kemnaker meminta warga bersabar

Kemnaker juga menyarankan, agar peserta melihat status BSU yang mereka miliki pada laman website bsu.kemnaker.go.id, agar lebih pasti terkait penyaluran bantuan tersebut.

Kemnaker juga menjelaskan, apabila nama penerima bantuan muncul pada website tersebut, maka sudah dapat dipastikan dana BSU akan segara disalurkan.

Lebih lanjut, peserta BSU harus memastikan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka miliki sesuai agar memperlancar proses penularan bantuan.

"Kalau nama rekan muncul di situ, langsung siap-siap deh. Bisa jadi BSU lagi otw ke rekening! Pastikan rekening aktif dan datanya sesuai NIK ya biar lancar jaya," tulis akun Instagram resmi Kemnaker.

Pada postingan terbarunya, Kemnaker juga menjelaskan bahwa BSU tahun ini cair tanpa potongan atau dengan kata lain tidak ada dikenakan pajak penghasilan.

Adapun nominal BSU periode Juni dan Juli 2025 ini sebesar Rp600 ribu, karena disalurkan dua bulan sekaligus.

Program BSU BPJS ketenagakerjaan ini tentunya memiliki tujuan yang cukup signifikan, diantaranya adalah untuk meningkatkan daya beli buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, BSU juga diharapkan bisa meningkatkan perekonomian nasional, agar buruh atau pekerja dengan penghasilan rendah bisa hidup dalam kesejahteraan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpjs ketenagakerjaan #kemnaker #BSU