RADAR BOGOR – Hingga hari ini, Sabtu, 28 Juni 2025, sudah banyak instansi pemerintah daerah (pemda) yang merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Saat ini, belum ada instansi yang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi guru.
Ada apa sebenarnya? Jika mengikuti jadwal resmi, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk semua formasi harus selesai pada 30 Juni.
Itu artinya, instansi hanya memiliki waktu dua hari lagi untuk merilis pengumuman hasil.
Apakah hasil seleksi PPPK formasi guru akan diumumkan pada awal bulan Juli?
“Kalaupun misalnya formasi guru belum selesai, pengumuman tetap dilakukan untuk formasi tenaga kesehatan dan teknis,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Taufik Priyono pada Kamis (26/6/2025).
Taufik mengatakan demikian karena hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi guru belum tersedia hingga saat ini.
Jadwal pengumuman PPPK guru yang lebih lambat dibandingkan formasi lain disebabkan perlunya koordinasi terlebih dahulu antara panitia seleksi nasional dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Koordinasi ini penting dilakukan karena formasi guru berkaitan erat dengan data pokok pendidikan (Dapodik) guru.
“Karena itu, kalau sampai tanggal 30 hasil formasi guru belum keluar, pengumuman hasil tes PPPK untuk tenaga kesehatan dan teknis tetap diumumkan,” lanjutnya.
Di Kota Mataram, pengumuman seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi tenaga teknis dan kesehatan akan dilakukan pada 30 Juni 2025.
Menurut Kepala BKPSDM Taufik, ada 30 formasi tersisa untuk PPPK tahap 2, yang terdiri atas 10 formasi tenaga kesehatan, 19 formasi guru, dan satu formasi tenaga teknis.
Sementara itu, pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 di lingkup Pemerintah Kota Mataram berjumlah 1.872 peserta.
Tahapan Setelah Resmi Lulus Seleksi PPPK Tahap 2
Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Apabila peserta yang lulus tidak menyelesaikan pengisian DRH pada jadwal yang ditentukan dan tanpa pemberitahuan kepada panitia seleksi, maka akan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, peserta yang lulus tetapi berkeinginan untuk mengundurkan diri karena alasan tertentu dapat mengajukan surat pengunduran diri (format telah disediakan oleh instansi).***