Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sama-Sama Banding, Pengacara Lisa Rachmat Andi Syarifuddin Sebut Alasan yang Diajukan JPU Tidak Berdasar

Eka Rahmawati • Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:44 WIB
Andi Syarifuddin, seorang pengacara ternama yang menangani berbagai kasus.
Andi Syarifuddin, seorang pengacara ternama yang menangani berbagai kasus.

RADAR BOGOR - Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Atas vonis terhadap Lisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Sebelumnya Lisa Rachmat dituntut oleh JPU 14 tahun tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu, 28 Mei 2025 juga menuntut agar barang bukti yang disita dirampas untuk negara.

Jaksa dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti berupa uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat disita dari Lisa, David Rachmat yang merupakan adik Lisa, serta Linggo Hadiprayitno suami dari Lisa yang mencapai Rp27 miliar.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada Lisa dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta dalam sidang pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu. Dalam putusannya majelis sependapat dengan kuasa hukum Lisa bahwa barang bukti yang disita JPU harus dikembalikan kepada terdakwa lantaran perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa merupakan pemberi suap dan bukan penerima suap.

“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” ujar Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan amar putusan.

Terkait vonis Lisa Rachmat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya mengajukan banding terkait barang bukti ada yang dikembalikan.

"Padahal JPU menuntut untuk dirampas,” ujar Harli.

Andi Syarifuddin selaku salah satu kuasa hukum Lisa Rachmat menanggapi soal banding yang diajukan JPU terhadap vonis kliennya. 

“Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum,’’ ujar Andi Syarifuddin dalam keterangannya Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menilai sebagai pemberi suap, barang atau uang yang diterima Lisa sudah berpindah kepada penerima suap.

“Mestinya uang yang diterima para penerima suap itu yang dirampas untuk negara,” kata Andi.

Tidak relevan dan tidak berdasar kata Andi uang di dompet Lisa, adik dan suami Lisa juga dijadikan barang bukti dan diminta kepada majelis hakim agar dirampas untuk negara.

"Penyidik boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam suatu penggeledahan, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disitanya itu ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya," papar Andi Syarifuddin.

Namun kata Andi jika barang yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, maka penyidik harus membuat sprindik baru kalau barang yang disitanya diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang diselidikinya dan penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah bukan malah membawanya ke pengadilan dijadikan barang bukti dan dimohonkan dirampas untuk negara,” jelas Andi. 

Selama persidangan, menurut Andi Syarifuddin, JPU tidak dapat membuktikan barang bukti yang dipersoalkan merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan Lisa Rachmat.

"Karena itu majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum untuk mengembalikan semua barang bukti yang disita jaksa,” ujar Andi lagi.

“Atas dasar hal tersebut, kami menilai, alasan jaksa mengajukan banding tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum,” sambungnya.

Andi juga menyampaikan bahwa pihak Lisa Rachmat mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim lantaran menilai tidak memenuhi unsur Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Manfaat Hukum.

Terkait dengan Asas Kepastian Hukum, bahwa fakta di persidangan perkara Lisa ungkap Andi bukan kasus ketangkap tangan, sehingga harus didahului dengan proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang sah dan hal itu tidak dilakukan.

Para saksi yang dihadirkan JPU menurut Andi juga tidak ada yang melihat, mendengar dan atau mengalami langsung, terkait dengan peristiwa hukum yang dituduhkan terhadap kliennya itu Lisa. Termasuk alat bukti surat, saksi ahli, petunjuk dan pengakuan, tidak satu pun menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa.

“Soal pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti,” tegas Andi.

Sedangkan soal barang bukti yang ditunjukkan JPU di persidangan berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga Majelis Hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya menurut Andi tidak ada satupun yang menjelaskan uang itu bersumber dari Lisa.

Kemudian berkaitan dengan asas keadilan, Andi mempertanyakan vonis 3 tahun penjara terhadap Mariska ibu dari Ronal Tanur sedangkan Lisa divonis penjara 11 tahun.

“Orang yang memberi uang dan menyuruh menyuap hakim divonis 3 tahun, sementara orang yang disuruh menyuap hakim divonis 11 tahun penjara,” tanya Andi yang menyebut putusan pengadilan yang tidak memenuhi Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan, tidak memenuhi Asas Manfaat.

Andi Syarifuddin berharap agar majelis hakim banding perkara Lisa menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum dan bersesuaian dengan fakta-fakta di persidangan.

“Selaku penasihat hukum Lisa Rachmat, kami yakin dan percaya majelis hakim banding berani mengambil keputusan adil dan bijaksana, bukan keputusan karena kasusnya viral, atau adanya tekanan dari pihak manapun,” ungkap Andi.

Atlet junior balap sepeda NTB Abid Pradipta Suardi berhasil meraih medali emas dalam Kejurnas Balap Sepeda Road Race 2025 di Banyuwangi.
Atlet junior balap sepeda NTB Abid Pradipta Suardi berhasil meraih medali emas dalam Kejurnas Balap Sepeda Road Race 2025 di Banyuwangi.
Editor : Eka Rahmawati
#Lisa Rachmat #Andi Syarifuddin #pengacara