Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apakah Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Bisa Diajukan Sanggah? Begini Penjelasan Resmi BKN Berdasarkan Surat yang Diterbitkan pada 20 Mei 2025

Robecca Sesaria • Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:39 WIB
Ilustrasi penjelasan BKN terkait masa sanggah untuk seleksi kompetensi PPPK tahap 2
Ilustrasi penjelasan BKN terkait masa sanggah untuk seleksi kompetensi PPPK tahap 2

RADAR BOGOR – Akhirnya, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 secara bertahap mulai dirilis oleh berbagai instansi.

Namun, timbul pertanyaan baru, yaitu apakah peserta yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 2 bisa mengajukan sanggah seperti saat seleksi administrasi?

Pertanyaan ini telah dijawab dengan tegas dan jelas oleh BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Cara Cek Kelulusan PPPK

Peserta bisa melihat hasil seleksi PPPK tahap 2 lewat tiga cara:

•Di akun SSCASN

•Website resmi instansi

•Media sosial resmi instansi

Arti Kode Kelulusan pada Seleksi PPPK Tahap 2

•L: Lulus

•L2: Lulus jalur optimalisasi dan bersiap ditempatkan di lokasi yang berbeda

Baca Juga: Siap-Siap! Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Juli–September 2025 Akan Dimulai, KPM Ini Bisa Dapat 2 Bantuan Tambahan Tunai

•R3: Honorer tahap 1 dan tidak lulus

•R3/L: R3 yang lulus seleksi

•R3B: Honorer tahap 1 dan tidak lulus

•R3B/L: R3B yang lulus seleksi

•R4: Honorer di luar data BKN dan tidak lulus

•R4/L: R4 yang lulus seleksi

•TH: Tidak hadir

•TMS: Tidak memenuhi syarat

Tahapan Seleksi PPPK Tahap 2 yang Tersisa

Setelah pengumuman hasil diumumkan oleh semua instansi, masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui peserta yang lulus:

1. Pengisian DRH: 1–31 Juli 2025

2. Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

Baca Juga: Update Terkini Pencairan Bansos PKH dan BPNT Susulan Dimulai, Data Bayar via Pos Sudah Muncul di SIKS-NG!

Apakah Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Bisa Disanggah?

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 ditegaskan bahwa masa sanggah hanya berlaku untuk tahapan seleksi administrasi.

Dengan kata lain, apabila peserta tidak lulus seleksi administrasi, peserta tersebut bisa melakukan sanggah.

Namun, masa sanggah tidak berlaku untuk hasil seleksi kompetensi.

Jadi, apabila peserta tidak lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 2, maka keputusan tersebut sudah bulat.

Hal ini karena secara tegas BKN tidak menyediakan masa sanggah.

Namun, masih ada kesempatan lain bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut telah diputuskan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yaitu pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Jabatan paruh waktu ini ditujukan untuk honorer yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak lulus karena tidak mendapatkan formasi.

PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari ASN serta mendapatkan perjanjian kerja, tetapi sistem kerjanya bersifat paruh waktu.

PPPK paruh waktu diberikan upah kerja sesuai UMK wilayah masing-masing atau minimal sama dengan gaji saat menjadi honorer.

Kesimpulannya, peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi atau tidak lulus seleksi PPPK tahap 2 tidak bisa mengajukan sanggah karena hal tersebut hanya berlaku pada seleksi administrasi.

Kabar baiknya, peserta yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***

Pemain timnas U-23 menjalani latihan
Pemain timnas U-23 menjalani latihan
Editor : Eli Kustiyawati
#bkn #pppk #hasil seleksi