RADAR BOGOR - Baru-baru ini, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah mengeluhkan adanya perbedaan mencolok antara status bansos yang muncul di aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dan fakta pencairan yang terjadi di lapangan.
Masalah ini khususnya terjadi pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan dua jenis bantuan sosial utama pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.
Diketahui terdapat warga yang terdaftar aktif di aplikasi justru tidak menerima pencairan bantuan, sementara warga yang tidak terdaftar malah menerima bantuan melalui PT Pos.
Ketidaksesuaian ini bukan hanya membingungkan, tapi juga memicu keresahan dan spekulasi di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keakuratan data Kemensos dan transparansi mekanisme pencairan bansos.
Dalam penjelasannya, bahwa salah satu penyebab utama perbedaan ini adalah keterlambatan atau belum terbaruinya data dalam sistem Cek Bansos. Proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya memerlukan waktu yang tidak singkat.
Sering kali, data yang ada di sistem pusat tidak sinkron dengan data real-time di lapangan, sehingga muncul status “tidak menerima” padahal bantuan sudah cair, atau sebaliknya.
Selain itu, pola pencairan bantuan sosial yang dilakukan secara bertahap dan bertingkat turut menjadi penyebab kebingungan.
Tidak semua KPM menerima bantuan dalam waktu yang sama. Jadwal pencairan bisa berbeda tergantung pada wilayah, kesiapan dokumen penerima, serta teknis penyaluran oleh instansi seperti Bank Himbara maupun kantor pos.
Bahkan, di beberapa daerah, pencairan dilakukan secara manual berdasarkan surat undangan atau informasi dari petugas RT/RW setempat, bukan hanya mengandalkan data dari aplikasi.
Kementerian Sosial sendiri telah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dilakukan secara berkala.
Namun, karena banyaknya data yang harus dikelola dan proses koordinasi dengan daerah yang berlapis, tidak semua perubahan langsung terlihat di aplikasi Cek Bansos.
Kondisi ini menyebabkan penerima bantuan yang sebenarnya sah dan memenuhi syarat tidak muncul di sistem, padahal mereka sudah dijadwalkan menerima dana bantuan di periode tertentu.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak semata-mata mengandalkan status di aplikasi sebagai satu-satunya acuan.
Bila merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan atau status aplikasi menunjukkan tidak menerima, disarankan untuk menghubungi pendamping PKH atau dinas sosial setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, warga yang telah menerima undangan pencairan dari kantor pos tetap bisa datang untuk mengambil haknya, walau aplikasi belum menunjukkan status “aktif”.
Dengan meningkatnya kasus perbedaan ini, diharapkan Kemensos segera melakukan perbaikan sistem dan sinkronisasi data secara lebih cepat dan transparan.
Koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah juga diperlukan agar tidak ada KPM yang terlewat haknya atau terjadi kesenjangan informasi yang membuat masyarakat bingung dan merasa dirugikan.
Transparansi dan kecepatan respons pemerintah menjadi kunci agar program bansos tetap tepat sasaran dan diterima dengan baik oleh masyarakat luas.
Editor : Eka Rahmawati