RADAR BOGOR – Untuk mengatasi maraknya kasus penipuan, PT Taspen terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengalihkan pembayaran gaji pensiunan PNS ke mitra bayar Kantor Pos.
Perubahan ini berlaku khusus untuk pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji melalui Bank BTPN atau Bank BWS.
“Peserta pensiunan yang menggunakan Bank BTPN dan Bank BWS dipindahkan ke Kantor Pos,” jelas Taspen melalui akun Instagram resminya.
Perubahan ini akan mulai diterapkan pada Juli 2025.
Cara Pengambilan Gaji Pensiun di Kantor Pos
Pensiunan PNS yang pembayaran gajinya dialihkan ke Kantor Pos dapat mengambil dana mereka melalui beberapa opsi:
•Outlet Kantor Pos di seluruh Indonesia
•Indomaret
•Mesin ATM tanpa kartu
•Layanan antar pembayaran
•Perwakilan
Nominal Gaji Pensiunan Juli 2025
Meski cara pembayaran gaji pensiunan PNS beralih ke Kantor Pos, belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji saat ini.
Masih menggunakan aturan lama, yaitu yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS:
•Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
•Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
•Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
•Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan Gaji (Jika Tidak Diwakilkan)
Sebelum bisa mengambil gaji, pensiunan PNS harus sudah terdaftar di aplikasi Pospay.
Saat pengambilan gaji, pensiunan PNS hanya perlu membawa KTP asli.
“Membawa KTP saja untuk pengambilan gaji pensiun,” terang Taspen.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan Gaji (Jika Diwakilkan)
Namun, jika pengambilan gaji dilakukan oleh orang lain atau diwakilkan, perlu membawa dokumen tambahan berupa surat perwalian dari kelurahan yang telah dikonfirmasi oleh pihak Kantor Pos.***
Editor : Eli Kustiyawati