RADAR BOGOR - Meskipun tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2, para tenaga honorer di sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih memiliki peluang besar untuk menerima gaji setara UMK yang relatif tinggi.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, bisa mendapatkan gaji sesuai UMK melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Skema ini diatur pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan tenaga honorer yang belum berhasil diangkat jadi PPPK, supaya tetap diakomodasi oleh pemerintah daerah, dalam hal gaji sesuai UMK, dengan status kerja paruh waktu.
Yang menarik, skema ini memungkinkan tenaga honorer memperoleh gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), tergantung daerah masing-masing.
Hal ini memberikan harapan baru bagi honorer di wilayah-wilayah dengan nilai UMK tinggi, karena mereka tetap bisa menerima pendapatan yang layak meski statusnya bukan sebagai ASN penuh.
Daerah dengan UMK tinggi, di antaranya, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, DKI Jakarta juga Kota Depok.
Gajinya di kisaran Rp5,6 juta hinga Rp5,1 jutaan.
Selain itu, Kota Cilegon di Provinsi Banten juga termasuk dalam daftar dengan UMK mencapai Rp5.128.084.
Daftar ini menunjukkan bahwa tenaga honorer yang berdomisili atau bekerja di daerah-daerah ini memiliki potensi menerima gaji di atas lima juta rupiah per bulan, jauh di atas rata-rata UMK nasional.
Bahkan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang tergolong daerah berkembang pun masih mencatatkan UMK di atas Rp3 juta.
Selain untuk para tenaga honorer, skema ini juga nyatanya sangat membantu pemerintah daerah yang miliki kendala anggaran, jika mengangkat PPPK.
Dengan menggunakan skema ini, daerah tetap dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terutama di sektor pendidikan dan kesehatan tanpa membebani keuangan daerah secara signifikan.
Dalam praktiknya, skema ini memungkinkan dua opsi sistem penggajian: pertama berdasarkan gaji terakhir yang diterima saat masih menjadi honorer, dan kedua berdasarkan UMK/UMP setempat.
Beberapa pemda memilih opsi pertama untuk efisiensi, namun daerah-daerah dengan anggaran cukup longgar cenderung memilih berdasarkan UMK yang jauh lebih menguntungkan bagi tenaga kerja.
Munculnya aturan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Melalui skema ini, mereka tidak hanya tetap mendapatkan pekerjaan, tetapi juga penghasilan yang layak sesuai standar upah minimum.
Apalagi di wilayah-wilayah industri seperti Bekasi, Karawang, dan Jakarta, standar UMK sangat tinggi karena mengikuti perkembangan ekonomi dan biaya hidup yang juga meningkat.
Di sisi lain, ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dengan UMK rendah karena insentif gaji bagi PPPK Paruh Waktu menjadi tidak sekompetitif, dan berpotensi mendorong tenaga kerja untuk berpindah ke daerah dengan upah lebih tinggi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga