RADAR – Menjelang akhir bulan Juni 2025, sejumlah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mulai terisi saldo bantuan sosial (bansos).
Nominal bansos yang diterima bervariasi, mulai dari Rp600.000, Rp750.000, hingga Rp1.500.000 per penerima manfaat.
Data mencatat sebanyak 1.277.083 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos penebalan berupa sembako untuk dua bulan.
Penyaluran bantuan ini dilakukan serentak pada 29 Juni 2025 melalui rekening KKS dari berbagai bank penyalur.
Beberapa bank yang mencairkan bantuan hari ini antara lain Bank BSI, BRI, serta BNI di hari sebelumnya.
KPM yang menerima nominal Rp1.500.000 diperkirakan memiliki dua komponen balita dalam data kepesertaan PKH.
Sementara bantuan sebesar Rp600.000 kemungkinan berasal dari komponen lansia, disabilitas berat, atau anak sekolah.
Bantuan sebesar Rp750.000 juga dilaporkan cair untuk KPM yang memiliki satu balita dalam komponen kesehatannya.
Bagi KPM yang belum cair bantuannya disarankan memeriksa status desil melalui operator 6NG atau pendamping sosial.
Status desil menentukan kelayakan penerima bantuan, terutama jika berada di desil 6 hingga 10 yang tidak aktif.
Jika KPM termasuk dalam data bansos PBI nonaktif periode Mei, bantuan PKH maupun BPNT bisa turut terdampak.
Sumber valid terkait status bantuan lebih dianjurkan diperoleh melalui operator 6NG dibandingkan laman cek bansos.
Banyak KPM yang sebelumnya gagal salur kini tercatat telah menerima bantuan setelah perbaikan data dari Kemensos.
Penerima bantuan validasi merupakan KPM baru yang masuk karena menggantikan peserta lama yang tidak lagi memenuhi syarat.
Kementerian Sosial menyesuaikan kuota dengan menambahkan warga yang sesuai kriteria tetapi belum menerima bantuan sebelumnya.
Selain bantuan reguler, sebanyak 18 juta lebih KPM BPNT juga menerima bantuan penebalan dalam bentuk beras.
Bantuan penebalan berupa beras 20 kg diberikan sekaligus untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025.
Surat resmi dari Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sosial mengatur teknis distribusi beras tersebut.
Perum Bulog ditugaskan menyalurkan bantuan dengan dukungan pendamping sosial dan tenaga kesejahteraan masyarakat.
Distribusi dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.
Dengan pencairan bantuan ini, banyak KPM akhirnya bisa memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir bulan Juni 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati