RADAR BOGOR - Setelah libur akhir pekan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta hari ini Senin, 30 Juni 2025.
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengurangi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di beberapa titik rawan.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap juga dibahas dalam kebijakan ini.
Ganjil genap diberlakukan untuk 25 ruas jalan di daerah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Ganjil genap Jakarta pada 30 Juni 2025 diatur oleh Dinas Perhubungan DKI. Ganjil genap pertama berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Hari ini hanya berlaku untuk pelat genap. Artinya, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang melintas. Hanya kendaraan dengan nomor akhir genap (2, 4, 6, 8) yang boleh melintas pada jam tersebut.
Sehubungan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 287, pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Lokasi Ganjil Genap Hari Ini 30 Juni 2025 di Jakarta
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, lokasi ganjil genap di Jakarta pada hari Senin, 30 Juni 2025.
1. Jakarta Pusat
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Balikpapan
9. Jalan Kyai Caringin
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jakarta Selatan
15. Jalan Sisingamangaraja
16. Jalan Panglima Polim
17. Jalan Fatmawati
18. Jalan Suryopranoto
19. Jalan Gatot Subroto
20. Jakarta Timur
21. Jalan MT Haryono
22. Jalan D.I Pandjaitan
23. Jalan Jenderal Ahmad Yani
24. Jalan Pramuka
25. Jakarta Barat
26. Jalan Pintu Besar Selatan
27. Jalan Tomang Raya
28. Jalan Jenderal S Parman
(***)
Editor : Yosep Awaludin