RADAR BOGOR – Sejumlah penerima manfaat bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mengeluhkan hingga akhir Juni 2025, bantuan yang ditunggu-tunggu belum juga cair.
Padahal, ketika dicek di aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial (Kemensos), periode bantuan sudah berubah menjadi April–Juni 2025.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Apakah bantuan masih akan cair, atau justru sudah tidak berhak lagi menerima?
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya perbedaan informasi antara aplikasi Cek Bansos dan situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Di aplikasi, banyak penerima yang tercatat masih aktif dengan periode terbaru, namun saat dicek melalui website, statusnya berubah menjadi tidak, meskipun periodenya sudah sama-sama update ke April–Juni 2025.
Sebagai contoh, seorang penerima bantuan atas nama Ibu Iwi di Jawa Barat mendapati bahwa di aplikasi, bantuannya untuk BPNT sudah cair pada 13 Juni 2025 dan PKH pada 14 Juni 2025.
Namun, ketika nama yang sama dicek melalui website cek bansos, statusnya berubah menjadi tidak, padahal periode bantuan tetap tercatat April–Juni 2025.
Perbedaan ini disebabkan oleh adanya perbedaan sumber data antara aplikasi dan website, serta proses sinkronisasi data yang masih berjalan.
Hal ini umum terjadi dalam proses pencocokan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tingkat pusat dan daerah.
Bagi KPM yang statusnya di aplikasi sudah update periodenya namun belum cair, masih ada peluang bantuan akan disalurkan pada gelombang atau termin berikutnya.
Namun, apabila periode pada aplikasi masih tertulis Januari–Maret 2025, besar kemungkinan data penerima telah dinonaktifkan atau tidak lagi memenuhi syarat.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan rutin, baik melalui aplikasi Cek Bansos, website Kemensos, atau langsung ke operator desa setempat.
Selain itu, penting memastikan tidak ada perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili atau ketidakcocokan data NIK, yang bisa menyebabkan bantuan tertunda atau tidak cair.
Editor : Eka Rahmawati