RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Keputusan soal PPPK paruh waktu ini dikeluarkan pada 13 Januari 2025 dan menjadi angin segar bagi para tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya tidak lolos seleksi ASN 2024.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah membuka peluang baru bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi sebagai pegawai pemerintah, meskipun dalam skema PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk inovasi baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Skema ini ditujukan untuk menjawab tantangan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga teknis, pendidik, tenaga kesehatan, hingga petugas operasional yang sudah terdata secara resmi dalam sistem BKN.
Dalam keputusan tersebut, Menpan RB menetapkan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu sangat beragam. Di antaranya adalah guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, operator layanan, pengelola layanan, serta petugas teknis administrasi dan fungsional lainnya.
Dengan fleksibilitas jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran, skema ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan honorarium atau upah yang disesuaikan dengan UMP atau besaran gaji terakhir mereka saat masih berstatus non-ASN.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Prosesnya harus disetujui terlebih dahulu oleh Menpan RB. Lalu oleh BKN diterbitkan nomor induk masing-masing PPPK, dan dilanjutkan dengan penetapan kontrak kerja.
Skema ini juga memperbolehkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh apabila memenuhi kriteria kinerja dan tersedianya anggaran pada tahun berikutnya.
Dalam praktiknya, evaluasi dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah secara nyata menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.
Kebijakan ini juga menjadi solusi transisi menuju implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan seluruh pegawai pemerintah berstatus ASN.
Melalui jalur paruh waktu ini, para tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dengan status legal dan pengakuan formal dari negara, sembari menanti peluang pengangkatan secara penuh.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga