RADAR BOGOR – Pemerintah resmi mencairkan bansos penebalan BPNT Rp400 ribu pada awal Juli 2025.
Banyak masyarakat yang langsung mengecek saldo KKS mereka melalui ATM Himbara dan e-warong, dan menemukan bahwa dana tambahan tersebut sudah dapat digunakan.
Pencairan bansos kali ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) reguler tahap 2 yang sebelumnya telah dicairkan dengan nominal sebesar Rp600.000.
Dengan tambahan Rp400.000 dari program penebalan, sebagian besar penerima kini mendapatkan total hingga Rp1.000.000 sekaligus.
Bantuan ini sangat dinantikan oleh masyarakat karena dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok.
Program bantuan sosial Juni–Juli 2025 ini menyasar sekitar 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia. Menurut data Kementerian Sosial, hingga 30 Juni 2025, lebih dari 14 juta penerima telah menerima pencairan BPNT reguler, atau sekitar 83% dari total target.
Sementara itu, penebalan BPNT Rp400 ribu mulai cair secara bertahap mulai akhir Juni dan diperkirakan akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos, tergantung wilayah domisili penerima.
Tidak semua KPM langsung menerima bantuan karena masih terdapat sekitar 768 ribu data yang sempat gagal salur.
Namun, Kementerian Sosial telah memperbaiki sebagian besar data tersebut dan menyatakan bahwa sekitar 405 ribu KPM kini telah berhasil menerima haknya, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan perbaikan data.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, penting untuk segera melakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Selain itu, penerima juga dapat mengecek langsung saldo bansos di ATM bank Himbara atau e-warong KKS, serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan Dinas Sosial setempat.
Warga diminta waspada terhadap informasi palsu dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos penebalan BPNT 2025 ini adalah bentuk kepedulian nyata untuk melindungi daya beli masyarakat.
Dengan pencairan hingga Rp1 juta, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok, gizi anak, dan keperluan penting lainnya.
Program ini menjadi salah satu upaya negara untuk hadir dalam kehidupan masyarakat di masa pemulihan ekonomi nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati