RADAR BOGOR - Gaji pensiunan PNS akan segera disalurkan oleh PT Taspen Indonesia pada awal Juli 2025 melalui kantor Pos Indonesia.
Namun, Taspen menyebut, penyaluran gaji pensiunan PNS melalui kantor Pos hanya untuk beberapa bank saja.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengungkapkan alasan dibalik pemindahan pembayaran gaji pensiunan PNS ke kantor Pos, yaitu untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan terhindar dari peristiwa penipuan.
Dalam tulisan di unggahan itu, Taspen juga menyebut bahwa skema baru untuk memastikan kebenaran data penerima. Juga meminimalisir adanya penipuan yang menimpa penerima.
Taspen juga mengungkapkan, nama bank yang tidak akan digunakan lagi untuk melakukan proses penularannya dana pensiun tersebut, yaitu Bank BWS dan BTPN.
Oleh karena itu, bagi penerima manfaat yang pada proses penyaluran sebelumnya menggunakan dua bank tersebut, pencairan Bulan Juli harus mencairkannya melalui kantor Pos Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mengambil gaji pensiunan ke kantor pos? Berikut penjelasannya lengkapnya.
Bagia yang pensiunan PNS yang harus mengambil dana pensiun ke kantor Pos, 4 cara yang diberikan oleh Taspen bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Menujukan Kartu Identitas Pensiunan ke Outlet Kantor Pos Terdekat
Cara yang pertama adalah dengan datang secara langsung ke outlet kantor pos terdekat, bawa identitas pensiunan saat akan mengambil dana tersebut.
2. Melalui Indomaret
Cara yang kedua yaitu melalui Indomaret di seluruh Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi POSPAY yang dibantu langsung oleh petugas kantor Pos.
3. Menggunakan Mesin ATM
Bagi yang sudah memiliki akun POSPAY, kemu bisa mencairkan gaji pensiunan tersebut menggunakan mesin ATM tanpa kartu yang juga bisa dibantu oleh petugas dari kantor Pos Indonesia.
4. Layanan Antar Pembayaran Pensiunan
Cara yang keempat ini khusus bagi pensiunan PNS yang sudah tidak bisa datang secara langsung ke kantor Pos karena berbagai hal, termasuk bagi peserta yang telah lanjut usia (Lansia).
Petugas kantor pos nantinya akan mengantar secara langsung dana pensiun tersebut ke rumah penerima manfaat.
5. Diwakilkan Melalui Surat Kuasa
Cara yang kelima adalah dengan diwakilkan menggunakan surat kuasa yang bisa dibuat secara mandiri sesuai dengan ketentuan dari Taspen.