Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kebijakan WFA untuk ASN Tuai Sorotan, MenPANRB : Fleksibilitas Kerja Ini Bersifat Opsional, Jadi Bukan Kewajiban

Yosep Awaludin • Selasa, 1 Juli 2025 | 09:41 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024

RADAR BOGOR—Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), menegaskan bahwa kebijakan fleksibel kerja, juga dikenal sebagai flexible working arrangement (FWA), hanya merupakan opsi bagi ASN.

Hal Ini kata Rini Windyantini, menunjukkan bahwa lembaga pemerintah dapat menggunakan sistem WFA untuk ASN atau tidak.

"Fleksibilitas kerja bagi ASN ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban. Jadi instansi pemerintah boleh menggunakan (sistem) ini, tapi juga boleh tidak," kata Rini dalam Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Rini menyatakan bahwa pengaturan WFA tersebut bukan peraturan baru, namun, beberapa penelitian telah dilakukan di beberapa tempat.

"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, sambil tetap menjaga kualitas layanan publik," katanya.

Selain itu, Rini menyatakan bahwa tidak semua ASN dapat menerapkan kebijakan WFA, tetapi kriteria yang jelas diperlukan.

Meskipun fleksibilitas kerja ini memiliki empat prinsip dasar, itu tidak berarti bahwa karyawan ASN akan bebas dari aturan.

Dia menyatakan bahwa fleksibilitas kerja bukan hak pegawai. Sebaliknya, itu diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus sesuai dengan tujuan organisasi penetapannya.

"Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik daripada tugas masing-masing instansi," katanya.

Pelaksanaananya tambah Rini, tetap menjunjung tinggi akuntabilitas, pemanfaatan sistem perintah berbasis elektronik, dan berpedoman pada kode etik.

Ia menguraikan fleksibilitas waktu yang diberikan kepada karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam atau 30 menit setiap hari atau yang melakukan tugas kedinasan selama lebih dari lima hari kerja.

Fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kerja kantor, tetapi tetap memenuhi hari kerja dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," ujarnya.

Sebelum ini, PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 telah dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Dengan aturan ini, ASN dapat bekerja dari rumah, kantor, atau tempat lain sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Menurut Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, aturan fleksibilitas ini membantu ASN mempertahankan produktivitas dan motivasi.

ASN tidak hanya diharuskan untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus tetap semangat dan produktif saat menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," katanya dikutip Kamis, 19 Juni 2025. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#asn #menpanrb #Rini Widyantini