Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Larangan Menikah di Bulan Muharram, Mitos atau Fakta? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Khairunnisa RB • Selasa, 1 Juli 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi pasangan pengantin yang menikah
Ilustrasi pasangan pengantin yang menikah

RADAR BOGOR - Menikah merupakan bagian dari syariat Islam dan termasuk salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW.

Islam menganjurkan untuk segera menikah bagi mereka yang telah memiliki kesiapan, baik dari segi fisik maupun finansial.

Di tengah masyarakat, waktu pelaksanaan pernikahan kerap menjadi pertimbangan penting.

Beberapa kalangan masih memegang keyakinan terhadap hari atau bulan tertentu yang dianggap kurang baik untuk menggelar pernikahan. Salah satu contohnya adalah bulan Muharram.

Di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa, terdapat kepercayaan bahwa bulan Muharram atau bulan Suro dalam penanggalan Jawa bukanlah waktu yang baik untuk menikah.

Keyakinan ini telah mengakar dalam tradisi, meskipun tidak semua masyarakat mengikutinya.

Lantas, bagaimana pandangan Islam sebenarnya terkait menikah di bulan Muharram?

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasannya sebagaimana dilansir RADAR BOGOR.

Beliau menegaskan bahwa menikah merupakan ibadah, dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Muharram.

"Nikah itu ibadah," ujar Ustadz Abdul Somad, mengutip sebuah hadis:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ}

Nabi SAW bersabda: “Barang siapa menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan setengah dari ibadah.”

(Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Ya’la dari Anas bin Malik r.a., meski statusnya adalah hadis matruk).

Lebih lanjut, Sahabat Ustadz Salim A Fillah ini juga menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat empat bulan mulia yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Keempat bulan tersebut sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk diisi dengan berbagai bentuk ibadah.

“Diisinya bulan mulia tadi dengan ibadah, baik tak ada salahnya.” Jelas UAS.

Beliau menambahkan bahwa mengisi bulan-bulan mulia dengan amalan seperti puasa sunnah, salat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan termasuk menikah, adalah hal yang baik dan dianjurkan.

Dengan demikian, kepercayaan yang menganggap bulan Muharram sebagai waktu yang terlarang untuk menikah tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.

Selama niat dan syaratnya terpenuhi, maka menikah di bulan Muharram tetap merupakan ibadah yang bernilai di hadapan Allah SWT.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pernikahan #menikah #islam #sunnah