Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Banyak KPM Tak Dapat Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli–September 2025, Ini Penyebab Lengkapnya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos oleh Kemensos RI
Ilustrasi Penyaluran Bansos oleh Kemensos RI

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk para KPM.

Perkembangan soal bansos PKH dan juga BPNT untuk para KPM untuk tahap 3 yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Dalam tahap ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan tidak akan menerima pencairan bansos PKH dan BPNT karena berbagai alasan administratif yang tidak dapat ditoleransi.

Berdasarkan informasi dari dashboard sistem SIKS-NG dan data Dukcapil, hanya KPM yang datanya benar-benar valid, padan, dan terverifikasi yang diprioritaskan dalam proses penyaluran.

Validasi ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan sistem penyaluran bansos berbasis perbankan dan sistem keuangan negara yang semakin terintegrasi secara digital.

Pencairan bansos tahap 3 ini menyasar bantuan reguler sebesar Rp600 ribu untuk BPNT yang dihitung berdasarkan Rp200 ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, terdapat pula bantuan tambahan berupa penebalan sebesar Rp400 ribu yang merupakan alokasi tambahan dari bulan Juni dan Juli, masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Dengan demikian, KPM yang masuk kategori layak dan lolos verifikasi akan menerima total dana sebesar Rp1 juta pada periode pencairan tahap 3 tahun ini.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), memiliki rekening aktif di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, maupun BSI, serta telah memenuhi semua ketentuan teknis di sistem SIKS-NG milik Kementerian Sosial.

Beberapa KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan namun kini tidak muncul dalam daftar penyaluran disebabkan oleh data yang tidak sinkron, kependudukan yang belum padan, atau perubahan status sosial ekonomi yang mengakibatkan status kepesertaan mereka dicabut secara sistemik.

Selain itu, pemblokiran atau pemutakhiran data oleh operator daerah atau pusat juga bisa memengaruhi status kepesertaan.

Pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala melalui pendamping sosial, perangkat desa, atau langsung ke Dinas Sosial agar tidak mengalami kendala serupa di tahap-tahap berikutnya.

KPM yang memiliki anak sekolah dan terdaftar dalam program PIP (Program Indonesia Pintar) juga berpotensi menerima bantuan ganda dalam bentuk pencairan dana pendidikan, asalkan namanya tercantum dalam SK penetapan terbaru.

Hal ini menjadi peluang tambahan bagi keluarga miskin yang tidak hanya membutuhkan bantuan pangan, tetapi juga pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.

Untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, masyarakat diminta secara aktif memeriksa status bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun dengan menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan bansos untuk tahap 3 akan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan untuk KPM yang paling membutuhkan serta memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh kabar simpang siur di media sosial, melainkan tetap mengikuti informasi resmi dari Kemensos, Dinas Sosial, atau pihak terkait di daerah masing-masing.

Ke depan, akurasi data dan kedisiplinan dalam memperbarui informasi kependudukan akan menjadi kunci utama dalam keberlanjutan program perlindungan sosial ini.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #kpm #bansos #pkh