Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Capai Rp20 Juta per Bulan, Ini Dia Jabatan PPPK yang Miliki Gaji hingga Tunjangan Tinggi 2024

Ira Yulia Erfina • Selasa, 1 Juli 2025 | 21:20 WIB

Pelantikan PPPK Kota Dumai Tahap I 2025.
Pelantikan PPPK Kota Dumai Tahap I 2025.

RADAR BOGOR - Dalam struktur penggajian terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan dengan gaji dan tunjangan tertinggi tercatat berasal dari jenjang jabatan fungsional tertinggi, yakni jabatan Ahli Utama.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji, jabatan dan tunjangan PPPK.

Perpres soal jabatan PPPK dan gaji ini secara resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024, meskipun diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024.

Dalam klasifikasi ASN non-PNS, jabatan fungsional dibagi ke dalam empat tingkatan, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Dari keempat jenjang tersebut, jabatan fungsional Ahli Utama merupakan yang paling tinggi dan biasanya diemban oleh tenaga profesional senior seperti peneliti utama, guru besar non-PNS, dokter spesialis konsultan utama.

PPPK yang menduduki jabatan Ahli Utama dan berada di golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII dengan masa kerja maksimal 32 tahun atau lebih, berhak atas gaji pokok bulanan yang mencapai sekitar Rp6.373.200.

Namun besaran gaji pokok itu hanyalah satu komponen dari total penghasilan. Jabatan fungsional Ahli Utama juga menerima berbagai jenis tunjangan.

Besarnya juga bervariasi. Namun bagi yang punya jabatan Ahli Utama, bisa mencapai hingga Rp14 juta per bulan.

Di beberapa instansi pusat atau daerah dengan kemampuan anggaran memadai, PPPK Ahli Utama juga dapat memperoleh tunjangan kinerja tambahan.

Jika semua komponen penghasilan tersebut dijumlahkan, total pendapatan bulanan seorang PPPK di jabatan ini bisa menyentuh angka lebih dari Rp20 juta per bulan.

Pemberian gaji dan tunjangan yang tinggi bagi jabatan Ahli Utama mencerminkan penghargaan atas keahlian dan kontribusi strategis yang diberikan oleh PPPK dalam posisi ini.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ingin memastikan bahwa profesional non-PNS yang ditempatkan pada posisi kunci dalam pemerintahan mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS senior, terutama dari sisi kesejahteraan dan pengakuan karier.

Hal ini juga diharapkan menjadi insentif untuk menarik para ahli dan profesional berkualitas dari luar pemerintahan agar bersedia menjadi bagian dari birokrasi negara melalui jalur PPPK.

Reformasi penggajian ini bukan hanya menaikkan angka nominal, tetapi juga menata ulang struktur penghargaan berbasis kompetensi dan tanggung jawab kerja.

Pemerintah ingin memastikan bahwa siapa pun yang menduduki jabatan strategis—baik PNS maupun PPPK—mendapat kompensasi yang layak dan setimpal.

Ini juga menjadi bukti nyata bahwa status PPPK kini bukan lagi sekadar tenaga kontrak, melainkan bagian integral dari aparatur negara yang diberikan penghargaan, jaminan hak, dan kesempatan karier yang sejajar dengan PNS.

Dengan implementasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, harapan ke depan adalah terbentuknya birokrasi profesional yang kuat, inklusif, dan kompetitif.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#gaji #jabatan #pppk