RADAR BOGOR – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih berjalan dan dilakukan secara bertahap.
Sebagian besar pekerja dan buruh penerima BSU akan menerima dana melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Pemerintah juga menyalurkan BSU melalui Kantor Pos Indonesia untuk memastikan semua penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara tetap mendapatkan haknya.
Cara ini menjamin seluruh penerima, termasuk yang tidak memiliki rekening di bank pemerintah, tetap bisa mengakses dana BSU.
Menurut Tata Sugiarta, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, pencairan dana BSU melalui Kantor Pos dijadwalkan dimulai pada akhir Juni 2025.
Penyaluran ini menyusul tahap awal yang telah dilakukan melalui Bank Himbara.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Dana BSU tahun ini ditujukan kepada pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Dana BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dan ditransfer sekaligus sebesar Rp600.000.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Bagi Anda yang akan mencairkan BSU di Kantor Pos Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek status penerima terlebih dahulu di akun resmi BSU.
2. Jika Anda termasuk penerima, datanglah ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan (biasanya KTP dan dokumen pendukung lainnya).
3. Ambil nomor antrean untuk proses pencairan BSU.
4. Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas Anda.
5. Anda akan menerima dana BSU secara tunai langsung dari petugas atau melalui layanan Pos Giro apabila verifikasi berhasil.
Tips dan Saran Tambahan
•Datang lebih awal
Disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terjebak antrean panjang, terutama mengingat jumlah penerima yang banyak.
•Hati-hati terhadap penipuan
Waspada terhadap tawaran bantuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BSU atau pemerintah.
Ingat, pencairan BSU tidak dipungut biaya.
•Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi
Jangan pernah memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada pihak yang tak dikenal atau mencurigakan.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pencairan BSU 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati