RADAR BOGOR - Mulai 1 Juli 2025, sistem pencairan gaji pensiunan PNS akan berubah. Ya, PT Taspen, lembaga yang mengelola dana pensiunan PNS di Indonesia, secara resmi memberlakukan kebijakan baru.
Taspen mengalihkan pencairan dana pensiunan di kantor pos terdekat. Hal itu untuk meningkatkan keamanan dan memastikan bahwa pencairan gaji sampai ke penerima.
Kebijakan ini juga dibuat untuk mencegah penipuan dana pensiunan. Dengan penerapan pengambilan gaji terbaru ini, identitas penerima dapat diverifikasi dengan lebih ketat sehingga hak mereka dapat diterima.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk para pensiunan yang telah menerima gaji mereka sebelumnya melalui bank BTPN dan BWS.
Para pensiunan tidak hanya akan menerima transfer otomatis ke rekening mereka, tetapi mereka juga harus mengambil transfer tersebut ke kantor pos mulai 1 Juli 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 menentukan gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, sehingga jumlah gaji tetap sesuai, meskipun ada perubahan dalam metode pencairan.
Besar golongan gaji pensiunan adalah sebagai berikut:
Golongan I : Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II : Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III : Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV : hingga Rp4.957.100.
PT Taspen merekomendasikan agar pesiunan menyiapkan dokumen berikut untuk pencairan agar prosesnya lancar :
- KTP asli atau identitas pensiun yang masih berlaku
- Jika diwakilkan, perlu membawa surat kuasa atau surat perwakilan resmi dari kelurahan, disertai KTP asli pihak yang mewakili.
- Nantinya, petugas di kantor pos akan memverifikasi semua dokumen.
- Setelah semua dokumen diperiksa oleh petugas di kantor pos, dan dana pensiun akan dicairkan dan diberikan kepada penerima.
PT Taspen mengingatkan bahwa layanan ini gratis sepenuhnya. Pensiunan diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan calo.
Diharapkan bahwa skema baru ini akan memungkinkan dana pensiunan sampai ke tangan penerima dengan cara yang aman dan efektif serta menghindari tindakan penipuan. (***)
Editor : Yosep Awaludin