Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Beredar Informasi Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara pada 2026, Begini Kata Kementerian ATR BPN

Yosep Awaludin • Rabu, 2 Juli 2025 | 09:13 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah di Bogor
Ilustrasi sertifikat tanah di Bogor

RADAR BOGOR—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu bahwa negara akan mengambil tanah yang tidak bersertifikat pada 2026.

Sebelum ini, beredar rumor bahwa karena tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C, negara akan mengambil tanah yang belum bersertifikat mulai 2026.

Asnaedi, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa informasi tersebut salah. Dia menekankan bahwa informasi yang menyatakan bahwa tanah girik yang tidak bersertifikat akan diambil oleh negara pada 2026 tidak benar.

Sejak lama, kata Asnaedi, girik, verponding, dan sisa-sisa hak lama tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Namun, ini mungkin menunjukkan bahwa tanah tersebut dulunya memiliki hak adat atau kepemilikan.

Seperti yang diatur dalam UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pengakuan, penegasan, dan konversi hak lama seperti girik ini dapat dilakukan sesuai peraturan.

Asnaedi menekankan lagi bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, termasuk tanah dengan girik dan hak lama lainnya.

"Jika giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap memiliki tanahnya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," tegasnya.

Untuk informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 96, menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh individu harus didaftarkan dalam waktu 5 (lima) tahun dari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Dengan demikian, semua tanah yang pernah menjadi milik orang adat seharusnya sudah terdaftar pada tahun 2026, jika dihitung sejak PP tersebut dikeluarkan.

Dirjen PHPT berharap masyarakat semakin termotivasi untuk mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan sertipikat, yang akan menjadi bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Dia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum yang luas di bidang pertanahan.

Semoga masyarakat tidak khawatir. Ini yang mendorong masyarakat untuk segera menyukai tanahnya.

Dia menegaskan bahwa tujuan negara adalah memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat.

Perlu diingat bahwa masyarakat dapat menggunakan kanal informasi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan informasi aktual tentang kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah.

Kementerian ATR/BPN memiliki akun media sosial resmi; situs webnya di www.atrbpn.go.id; dan kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Bersertifikat #tanah #kementerian agraria