RADAR BOGOR - Mediapreneur Talks sukses digelar oleh Promedia Teknologi Indonesia (PTI) dan menjadi salah satu rangkaian event roadshow bertajuk ‘Journalism 360: Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan’.
Acara diselenggarakan di Hotel Mercure Serpong Alam Sutera, Tangerang, Banten, Rabu, 2 Juli 2025, setelah sebelumnya Promedia pernah menghadirkan seminar jurnalistik serupa di Hotel Santika Premiere Dyandra Kota Medan, Sumatera Utara Kamis, 23 Januari 2025 lalu.
Banten menjadi salah satu rangkaian acara roadshow perjalanan ke-4 dari 6 kota di Indonesia yang mana sebelumnya telah diselenggarakan di Semarang pada Oktober 2024, Palembang bulan Desember 2024 serta Medan Januari 2025 lalu.
Adapun para sponsor Mediapreneur Talks Episode ke-4 di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, juga didukung oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta Bank BJB Syariah.
Mediapreneur Talks diselenggarakan Promedia dengan tujuan memberi wawasan terkait bisnis media informasi terhadap insan pers, content creator, hingga pengusaha media.
Tiga pembicara yang ahli dalam bidangnya dihadirkan yakni CEO Promedia Agus Sulistriyono, CEO Props Ilona Juwita, dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau yang juga dikenal Komite Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo.
Terdapat tiga pembahasan utama pada acara tersebut yakni tentang lanskap dan model bisnis media berkelanjutan, tren iklan digital terkini, serta pengembangan jurnalisme berkualitas.
Berikut ulasan Talks yang diikuti oleh para pengusaha media serta insan jurnalis di Banten tersebut.
Optimis Membangun Brand Media
CEO Promedia Agus Sulistriyono menyampaikan tentang Promedia yang berkolaborasi membangun media online bersama para pemilik media dengan mengusung konsep 'economic sharing' atau gotong royong.
Promedia Teknologi Indonesia papar Agus Sulistriyono merupakan perusahaan teknologi dan konsultan media yang berkolaborasi membangun media online arus utama bersama para pemilik media dan jurnalis di seluruh Indonesia.
"Perusahaan ini memberikan support (dukungan) teknologi, infrastruktur, pelatihan, strategi dan monetisasi dengan mengusung konsep economic sharing atau gotong royong," ujarnya.
Agus Sulistriyono mengajak para pengusaha media di Banten untuk membangun optimisme agar terus mempertahankan brand media yang sudah dibangun bertahun-tahun.
"Di tengah kegalauan para pengusaha media, saya punya keyakinan bahwa bisnis informasi tidak akan pernah mati tapi medium (platform) akan silih berganti," kata Agus.
Tren Pertumbuhan Iklan Digital
Pada kesempatan yang sama Co-Founder dan CEO ProPS Ilona Juwita mengulas tentang pertumbuhan periklanan digital bagi industri media dalam diskusi bersama insan jurnalis serta para pengusaha media di Banten tersebut.
Ia menjelaskan pertumbuhan iklan di Indonesia pada 2025 diperkirakan sebesar 5,1 persen dengan nilai sekitar 4 juta dolar AS atau setara Rp64,9 miliar dengan kurs Rp16.288.
Ilona juga memaparkan tentang pentingnya sebuah pengelolaan data pelanggan demi membuka peluang baru terkait monetisasi periklanan digital. Menurutnya tidak hanya konten, kata Ilona pengelolaan data pelanggan menjadi sama pentingnya untuk memastikan pengalaman berkunjung yang tepat serta menjadi dan peluang baru monetisasi iklan.
Perubahan Pola Produksi Informasi
Sementara itu Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan terkait dengan transformasi digital yang membawa disrupsi atau perubahan besar yang bisa menggantikan cara kerja maupun model bisnis bagi industri dan ekosistem media.
Ketua Komite Publisher Rights itu menilai bahwa perubahan transformasi digital sudah memunculkan perubahan pola produksi informasi.
Meski memiliki dampak positif, popularitas sosial media dan platform digital menurut Suprapto juga membuka ruang pada masifnya hoax atau berita bohong.
Bahkan Suprapto menyebut informasi dan disinformasi juga menjadi ancaman bagi jurnalisme yang berkualitas.
"Oleh sebab itu didasari konteks inilah Perpres 32 tahun 2024 ditetapkan sebagai aturan perundang-undangan," kata Suprapto.