RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI akhirnya mulai menyalurkan kembali bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia, khususnya untuk pencairan tahap II melalui PT Pos Indonesia.
Setelah beberapa pekan dinantikan, informasi resmi mengenai jadwal dan wilayah yang akan mulai menerima pencairan bansos via pos minggu ini telah diumumkan.
Berdasarkan informasi per tanggal 2 Juli 2025, setidaknya terdapat 15 provinsi yang telah dijadwalkan sebagai target utama pencairan tahap ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua KPM yang datanya telah valid dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat segera memperoleh haknya, terutama yang belum sempat cair pada periode April–Juni lalu.
Penyaluran bansos melalui PT Pos tetap dilakukan secara bertahap dan berbasis surat undangan. Artinya, setiap KPM akan menerima surat pemberitahuan terlebih dahulu dari petugas pos atau perangkat desa sebelum bisa mencairkan dana bantuannya di kantor pos terdekat.
Dalam surat undangan tersebut biasanya tertera jadwal dan lokasi pencairan, serta dokumen apa saja yang wajib dibawa saat datang ke lokasi.
Umumnya, penerima diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) bila ada, serta surat undangan asli dari petugas pos.
Pencairan minggu ini difokuskan kepada wilayah yang sebelumnya mengalami keterlambatan distribusi pada tahap sebelumnya, serta daerah dengan sistem koordinasi yang sudah siap menyalurkan bansos secara langsung melalui PT Pos.
Nominal bantuan yang dicairkan masih mengacu pada skema sebelumnya, yakni bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus selama tiga bulan sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per tahap.
Sementara untuk PKH, besaran bantuannya disesuaikan dengan kategori masing-masing komponen, seperti ibu hamil dan anak usia dini yang mendapatkan Rp750.000 per tahap, siswa SD sebesar Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas yang masing-masing menerima Rp600.000.
Beberapa wilayah dilaporkan juga menerima tambahan insentif bantuan berupa bansos susulan atau bonus, namun hal ini tergantung pada kebijakan lokal dan hasil monitoring evaluasi bansos yang dilakukan oleh Kemensos bersama pihak pos dan pendamping PKH.
Adapun sejumlah wilayah yang dikonfirmasi sudah mulai mencairkan minggu ini mencakup beberapa kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.
Di wilayah-wilayah ini, banyak KPM telah menerima undangan resmi dan sebagian telah berhasil mencairkan bantuannya di kantor pos sejak 2 Juli 2025.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa antrean pencairan sudah mulai terjadi di beberapa titik kantor pos desa dan kecamatan.
Meskipun begitu, proses penyaluran masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan, tergantung kesiapan dan kecepatan distribusi undangan kepada seluruh KPM di masing-masing wilayah.
Untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima atau tidak, masyarakat dapat mengecek status bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup dengan memasukkan nama lengkap, wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa tempat tinggal, serta kode captcha yang muncul, maka sistem akan menampilkan status penerima bansos apakah “YA” atau “TIDAK”.
Selain itu, aplikasi resmi “Cek Bansos” juga bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store untuk memudahkan akses informasi secara digital.
Pencairan bansos melalui PT Pos ini menjadi salah satu metode yang dianggap efektif untuk menjangkau wilayah terpencil yang belum tercover oleh perbankan, terutama untuk KPM yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Jika terdapat kendala seperti undangan belum diterima padahal status penerima sudah muncul “YA”, maka disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pendamping PKH atau kantor kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi dan pengecekan lebih lanjut.
Pastikan untuk selalu menjaga surat undangan dengan baik, membawa dokumen yang lengkap, serta mengikuti antrean sesuai jadwal yang ditentukan demi kelancaran pencairan.
Program ini tidak hanya menjadi penyelamat ekonomi bagi jutaan keluarga prasejahtera, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia.
Editor : Eka Rahmawati