RADAR BOGOR - PT Taspen resmi mengalihkan pembayaran gaji pensiunan PNS ke Kantor Pos Indonesia sebagai mitra bayar.
Demi keamanan dan kenyamanan bagi pensiunan PNS di Indonesia, terutama setelah banyaknya kasus penipuan, kebijakan ini resmi diterapkan.
Namun, apakah ini berarti semua pensiunan PNS sekarang mengambil gaji di Kantor Pos?
Taspen sebagai pengelola dana pensiun pun angkat bicara.
Pengambilan Gaji Pensiunan PNS Bisa Diwakilkan
PT Taspen memahami bahwa ada kalanya pensiunan PNS tidak bisa mengambil gaji secara langsung karena kondisi tertentu.
Untuk mengatasi masalah ini, Taspen mempermudah prosesnya dengan mengizinkan gaji diambil oleh wakil (atau diwakilkan).
Artinya, gaji pensiunan PNS bisa diambil oleh perwakilan atau anak kandung.
Akan tetapi, jika ingin mewakilkan pengambilan gaji pensiunan PNS, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa ke Kantor Pos, di antaranya:
- KTP
- KARIP/SK Pensiun
- Kartu Keluarga
Gaji Pensiunan PNS
Muncul desas-desus bahwa gaji para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.
Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak Taspen dan menjelaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan I: Kisaran Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Kisaran Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Kisaran Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Kisaran Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kategori Pensiunan PNS yang Gajinya Dapat Diambil di Kantor Pos
Pengambilan gaji di Kantor Pos hanya dikhususkan untuk pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji dari Bank BWS dan Bank BTPN.
“Untuk pengambilan dana pensiun disesuaikan dengan Mitra bayar masing-masing, kecuali peserta Bank BWS dan Bank BTPN yang dipindahkan ke Kantor Pos,” kata PT Taspen.
Kesimpulannya, tidak semua golongan pensiunan PNS bisa mengambil gaji mereka di Kantor Pos.
Pengalihan hanya dikhususkan untuk pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji dari Bank BWS dan Bank BTPN.***
Editor : Eka Rahmawati