RADAR BOGOR – Perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disambut gembira oleh masyarakat Jabar.
Program pemutihan pajak ini seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025, tetapi kini diperpanjang sampai 30 September 2025.
Ternyata, tidak hanya di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
Kebijakan ini sengaja dibuat untuk menghapus denda keterlambatan, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Lantas, provinsi mana saja yang menerapkan program ini? Berikut daftarnya:
1. Jawa Barat
Seperti yang dibahas di atas, program pemutihan pajak kendaraan sudah resmi diperpanjang sampai 30 September 2025.
Program ini meliputi penghapusan denda pokok PKB, pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas, dan keringanan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang hanya perlu dibayar untuk dua tahun.
2. Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sampai 31 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor E-0046 Tahun 2025.
3. Banten
Pemprov Banten juga memperpanjang masa pemutihan PKB yang semula berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.
Program ini diperpanjang secara resmi melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
4. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 25 Juni sampai 31 Agustus 2025.
Berkat program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak selama satu tahun saja.
Tunggakan dan denda PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya.
5. Riau
Program pemutihan PKB di Riau dilakukan selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Hal ini diresmikan oleh Pemprov melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
6. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan (roda dua hingga roda empat) di Lampung diberlakukan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga memberlakukan program pemutihan PKB untuk kendaraan roda empat, bukan hanya roda dua.
Program ini sudah berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.
8. Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, masyarakat hanya perlu membayar PKB untuk tahun ini saja.
Pasalnya, Pemprov menerapkan program pembebasan pokok dan denda PKB plat KH.
Program ini dibuat dalam rangka HUT ke-68 Kalimantan Tengah dan berlaku sampai 23 September 2025.
9. Papua Selatan
Masyarakat Papua Selatan bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hingga 25 Agustus 2025.
Hal ini resmi disampaikan pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan Nomor 900.1.13.1/158 Tahun 2025.
Itulah sembilan daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. ***
Editor : Eli Kustiyawati