RADAR BOGOR—Kabar soal rencana kenaikan tarif ojek online mengejutkan publik. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa rencana tersebut belum final.
Hingga saat ini, kenaikan tarif ojek online masih dalam proses analisis, diskusi, dan evaluasi berbagai tanggapan dari para pemangku kepentingan.
"Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses penelitian. Ini bukan keputusan yang sudah dibuat. Kami masih akan berbicara lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Jakarta Kamis, 3 Juli 2025.
Setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama yang berkaitan dengan tarif transportasi, dijelaskannya.
Dirjen Aan menyatakan bahwa kebijakan ini harus dibahas dan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Akibatnya, Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi komunikasi yang intensif dengan para pihak terkait.
Ia menyatakan bahwa pemerintah berusaha mengimbangi kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar pengguna.
Sementara itu, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, menyatakan bahwa kenaikan tarif ojek online bukanlah solusi bagi pengemudi ojol.
"Karena jika (ada) kenaikan tarif resikonya juga membuat yang rutin menggunakan (ojek online) juga sebagian akan beralih ke angkutan umum," tuturnya.
Djoko menyatakan bahwa orang-orang mulai menggunakan angkutan umum karena angkutan umum sudah tersebar di hampir sebagian besar kota di Jakarta.
Selain itu, angkutan umum di Jakarta telah menjadi lebih baik, mencakup 90 persen wilayah Jakarta, sehingga lebih banyak orang yang menggunakannya.
Djoko menjelaskan bahwa akibatnya, terutama bagi aplikator Ojol, akan ada penurunan pendapatan.
"Sementara bagian aplikator, ya hanya berkurang pendapatannya, tapi dia jauh lebih eksis nantinya, justru driver ini yang dilematis," ujarnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa, dalam kasus ini, Menteri Perhubungan tidak memiliki dasar hukum untuk membantu menaikkan atau menurunkan tarif ojek online.
Ini karena angkutan ojek tidak termasuk dalam angkutan umum menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan resmi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan Darat melalui Dirjen Perhubungan Darat mengenai aspirasi mitra pengemudi terkait usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10 persen. (***)
Editor : Yosep Awaludin