Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lulus PPPK Tahap 2? Jangan Anggap Remeh, Dua Hal Krusial Ini Bisa Membatalkan Kelulusan Anda, Peserta Harus Hati-Hati

Robecca Sesaria • Kamis, 3 Juli 2025 | 15:36 WIB

 

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 (atas), contoh hasil seleksi PPPK tahap 2 (bawah)
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 (atas), contoh hasil seleksi PPPK tahap 2 (bawah)

RADAR BOGOR – Banyak peserta seleksi PPPK tahap 2 merasa lega setelah pengumuman kelulusan tahap akhir diumumkan.

Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, nama mereka akhirnya muncul dalam daftar kelulusan PPPK tahap 2.

Meski begitu, jangan sampai euforia ini membuat Anda lengah.

Masih ada langkah penting setelah pengumuman hasil akhir yang menentukan nasib Anda selanjutnya.

Jika tidak ditangani dengan serius, kelalaian pada tahap ini justru bisa menggagalkan seluruh perjuangan yang telah dilalui.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK tahun anggaran 2024 untuk pelamar tenaga honorer.

Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 dinyatakan lolos seleksi.

Rinciannya, 17.009 peserta berasal dari bidang teknis dan 145 peserta dari tenaga kesehatan.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengingatkan para peserta yang lulus untuk segera mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Tahap pengunggahan ini dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” tegas Kamaruddin.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami isi pengumuman secara cermat dan teliti.

Berikut dua poin krusial yang dapat membatalkan kelulusan peserta:

Peserta tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu.

Peserta memberikan data palsu atau melanggar ketentuan selama pendaftaran dan pemberkasan.

Jika salah satu dari dua hal tersebut terjadi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kemenag berhak membatalkan kelulusan bahkan mencabut status PPPK yang telah diperoleh.

Sebagai tambahan, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus atau telah memperoleh Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi tegas.

Mereka akan dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Kemenag juga menegaskan bahwa peserta wajib menerima seluruh konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba berbuat curang.

Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus PPPK, jangan lengah.

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Kelalaian kecil bisa berakibat fatal.

Jangan biarkan peluang emas ini terbuang sia-sia hanya karena kelupaan atau menganggap remeh syarat administrasi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Tahap 2 #pppk #pengumuman #peserta seleksi