RADAR BOGOR - Kementerian ESDM umumkan tarif listrik terkini periode Juli 2025 untuk pelanggan PLN.
Menurun laman resmi Kementerian ESDM, pelanggan PLN tidak perlu khawatir, sebab tarif listrik periode ini tidak naik.
Artinya, pelanggan PLN tetap membayar tarif listrik dengan nominal yang sama, tanpa adanya penyesuaian harga.
Langkah untuk tidak menaikkan tarif ini diambil dengan pertimbangan matang sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan dan kestabilan ekonomi nasional, dalam menghadapi tantangan global yang masih dinamis.
Harga energi yang stabil seperti tarif listrik dinilai menjadi elemen penting dalam menekan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, ketetapan ini juga menjadi angin segar bagi sektor industri dan pelaku usaha, terutama yang sangat bergantung pada penggunaan energi listrik dalam proses produksi dan operasional.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelaku bisnis dapat menyusun strategi biaya yang lebih efisien dan kompetitif.
Hal tersebut diharapkan mampu mempertahankan daya saing produk mereka baik di pasar lokal maupun internasional.
Bagi rumah tangga, stabilnya tarif listrik ini tentu memberikan kepastian dalam pengelolaan anggaran bulanan.
Masyarakat dapat lebih mudah memperkirakan pengeluaran rutin tanpa harus khawatir akan lonjakan tagihan listrik secara tiba-tiba.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi dan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Proses ini mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski data ekonomi Februari hingga April 2025 menunjukkan adanya tren kenaikan pada parameter tersebut, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal ini.