Penting, KPM Bansos PKH dan BPNT Wajib Penuhi 5 Syarat Ini agar Bantuan Tahap 3 Cair Kembali
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 3 Juli 2025 | 17:11 WIB
Ilustrasi bansos, PKH dan BPNT.
RADAR BOGOR - Proses pencairan bansos PKH dan BPNT ke para KPM di tahap ketiga, diprediksi akan dipercepat pada akhir tahun 2025 ini, dan akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia di berbagai daerah ke KPM.
Bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang bantuannya lancar cair di tahap sebelumnya, siapkan diri Anda, karena pencairan tahap ketiga benar-benar akan segera dimulai.
KPM PKH dan BPNT perlu mengetahui lima syarat terbaru ini agar bantuan tahap ketiga Anda dapat cair kembali tanpa hambatan. Berikut adalah rinciannya:
1. Data NIK Padan dengan Data Dukcapil
Ini adalah syarat yang sangat penting. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda harus padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika data NIK KPM PKH dan BPNT belum padan dengan Dukcapil, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memproses nama sebagai calon penerima PKH dan BPNT untuk tahap ketiga. Pastikan data Anda valid dan up-to-date.
2. Masih Memiliki Komponen Keluarga yang Berhak
Syarat kedua ini berlaku khusus bagi KPM PKH yang masih memiliki komponen keluarga, seperti balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia dan atau disabilitas berat di dalamnya.
Jika Anda masih memiliki salah satu atau beberapa komponen tersebut di dalam keluarga, sudah memenuhi dua dari lima syarat yang diperlukan.
3. Data KPM Sudah Valid
Pastikan data KPM Anda tidak bermasalah, misal pada rekening bank atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pastikan data KPM Anda valid agar memperlancar penerimaan bansos.
Syarat kelima adalah bagi KPM PKH dan BPNT yang datanya, ketika dicek di aplikasi e-Dinsos, sudah berubah keterangan periode salurnya menjadi Juli, Agustus, dan September.
Kategori inilah yang dipastikan masih bisa menerima di tahap ketiga. Penting untuk diingat kelima syarat ini harus terpenuhi agar bansos dapat cair pada tahap ketiga.
Semoga informasi terbaru mengenai syarat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga ini bermanfaat bagi penerima manfaat.
Seorang guru duduk diteras SMPN 18 Mataram pada SPMB 2025, beberapa waktu lalu. Editor : Rani Puspitasari Sinaga