Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kenapa Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tidak Cair? Kemnaker Ungkap 3 Penyebabnya

Asep Suhendar • Kamis, 3 Juli 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dicairkan.
Ilustrasi dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dicairkan.

RADAR BOGOR - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap telah disalurkan oleh pemerintah sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli tahun 2025.

Pemerintah juga menyebut bahwa dana BSU dicairkan BPJS Ketenagakerjaan ke penerima, tanpa adanya potongan.

Akan tetapi, sampai saat ini masih dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yang belum disalurkan pemerintah melalui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Lalu, apa masalah umum yang menyebabkan dana BSU tersebut tidak bisa dicairkan? Berikut penjelasan resmi dari Kemnaker.

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker mengungkapkan sedikitnya ada 3 faktor yang menyebabkan bantuan subsidi upah tidak kunjung dicairkan, yaitu sebagai berikut:

1. Tidak Memenuhi Syarat

Dana BSU tentunya tidak akan disalurkan oleh Kemnaker ketika peserta tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Yang mana di dalam peraturan tersebut dijelaskan sedikitnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus bersatu sebagai WNI, peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025 dan memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.

2. Sudah Menerima Bantuan Lain

Dana BSU juga tidak akan diberikan kepada peserta yang sudah menerima bantuan lain, termasuk salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Oleh karena itu, bagi yang tercantum sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah berpotensi dana BSU-nya tidak dapat disalurkan.

3. Masalah Data Rekening

Baca Juga: Tinggalakn Arab Saudi, Presiden Prabowo Subianto Lanjutkan Kunjungan ke Negara Lain

Ketika data rekening bermasalah tentu pemerintah tidak akan menyalurkan dana BSU tersebut.

Adapun kategori data rekening bermasalah meliputi rekening ganda, rekening pasif atau tidak aktif, dan data rekening tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

Demikian itu 3 masalah umum yang bisa menyebabkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung dicairkan oleh Kemnaker.

Untuk memastikan kamu peserta aktif pada program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini atau tidak, bisa dilihat pada website resmi bsu.kemnaker.go.id, klik menu 'Cek NIk' lalu masukan NIK yang kamu miliki.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpjs ketenagakerjaan #pemerintah #kemnaker #BSU