Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Sebut Jaksa KPK Hanya Berdasarkan Asumsi

Alpin. • Kamis, 3 Juli 2025 | 19:48 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

RADAR BOGOR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pun kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, tuntutan JPU terhadap Hasto Kristiyanto tersebut tidak berdasar pada fakta, melainkan hanya bersandar pada asumsi dan imajinasi jaksa.

“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Dia menyebutkan, apa yang bisa disampaikan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian.

Patra juga menilai tuduhan suap yang ditujukan kepada Hasto tidak masuk akal dan sudah pernah disidangkan pada tahun 2020, namun sulit dibuktikan.

Makanya, mereka mempertanyakan logika tuduhan bahwa seorang sekjen partai besar seperti Hasto menalangi dana untuk seorang calon legislatif.

“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” cetusnya.

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," sambungnya.

Karena tuduhan suap sulit dibuktikan, lanjut Patra, jaksa kemudian memilih menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan penyidikan.

Namun, ia berpendapat tuduhan tersebut juga tak sejalan dengan fakta di persidangan.

“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” ujarnya.

Patra juga mempertanyakan bukti konkret yang menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menghalang-halangi proses hukum.

Dia menuding Jaksa KPK telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan, dan hanya berupaya mengarahkan hakim serta publik pada narasi yang tidak didukung bukti kuat.

“Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang tuntuan yang berlangsung di PN Jakarta hari ini.

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.(jpc)

Editor : Alpin.
#sekjen pdip #sidang tuntutan #jpu kpk #hasto kristiyanto