RADAR BOGOR – Jawa Pos buka merespon permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan.
Lewat pengacara, Jawa Pos tegas membantah mempunyai utang kepada mantan Menteri BUMN tersebut, termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar.
Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos masih belum mendapat berkas permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan.
“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi," ungkap kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo.
Ia menjelaskan, tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU.
Di sejumlah pemberitaaan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mengatakan bahwa Jawa Pos mempuyai utang sebesar Rp54,5 miliar.
Jumlah ini disebut-sebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan Iskan sebagai pemegang saham.
Klaim tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.
Tetapi, Leslie menilai, semua keputusan RUPS selama periode tersebut sudah diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan Iskan ketika memegang posisi sebagai Dirut.
Leslie menjabarkan, hingga saat ini, Dahlan Iskan mempunyai 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.
“Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen," tekannya.
Leslie menerangkan, seluruh keputusan diputuskan di forum resmi dan disetujui bersama-sama secara bulat.
"Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?” pungkasnya.
Leslie membeberkan, semua pembagian dividen kepada pemegang saham dilaksanakan lewat prosedur yang benar, berdasarkan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan RUPS.
Menurutnya, narasi soal “utang dividen” sangat menyesatkan, lantaran dividen bukanlah utang komersial yang bisa serta-merta menjadi dasar PKPU.
“PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar," tegas Leslie.
Ia menambahkan, bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu.
Tidak hanya itu, sebelum mengajukan permohonan PKPU, Dahlan Iskan sudah mensomasi dan mengajukan tuntutan pada Jawa Pos untuk memperoleh akses ke dokumen perusahaan.
Kuasa hukum Jawa Pos menuturkan, hal tersebut merupakan tindakan yang keliru dan tidak jelas.
Leslie menilai, tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas.
“Hak pemegang saham itu ada pada bahan rapat pemegang saham seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional," jelasnya.
Dokumen perseroan, Leslie melanjutkan, bukan untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan.
Sanggah Klaim “Pahlawan Jawa Pos”
Dalam pemberitaaan, Dahlan sebelumnya menerangkan, jika permohonan PKPU-nya dikabulkan, dana yang didapat akan dibagikan kepada “pahlawan-pahlawan Jawa Pos”.
Leslie menyebut, pernyataan Dahlan Iskan tersebut sangat subjektif dan tidak berdasar secara hukum.
“Dia tidak punya hak untuk menentukan siapa pahlawan, dan siapa bukan,” tandasnya.
Leslie membantah pernyataan yang mengatakan pihak Dahlan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik lewat mediasi.
Ia menjabarkan, satu-satunya komunikasi hukum yang pernah terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab.
“Tidak pernah ada mediasi atau komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang," sebut Leslie.
Ia mengungkapkan, yang datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi baik-baik.
Jawa Pos Siap Ambil Langkah Hukum
Saat ini, PT Jawa Pos masih menanti surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU tersebut.
Namun Leslie menekankan, pihaknya siap mengambil jalur hukum dan akan mengambil tindakan tegas jika diperoleh pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.
“Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak jawab dan hak gugat,” tekan Leslie. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti