RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 kini memasuki masa krusial, yakni batas akhir pencairan.
Setelah dimulai pada pertengahan Juni lalu, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini kembali digencarkan pada awal Juli, tepatnya sejak tanggal 3 Juli 2025 melalui layanan Kantor Pos di berbagai daerah.
Namun, masih banyak penerima bansos PKH dan BPNT yang belum mencairkan bantuannya, baik karena keterlambatan undangan, kendala administratif, maupun alasan teknis lainnya di lapangan.
Oleh karena itu, informasi mengenai batas akhir pencairan menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang belum sempat mengambil bantuan pada gelombang awal.
Dari penelusuran informasi terbaru dan sejumlah sumber resmi seperti Kemensos, diperkirakan batas pencairan akan berlangsung hingga minggu kedua bulan Juli 2025, dengan kemungkinan terakhir pencairan pada tanggal 15 Juli 2025.
Hal ini merupakan bentuk toleransi dari pemerintah untuk memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak.
Namun demikian, jika bantuan tidak diambil dalam rentang waktu tersebut, maka dana yang tidak dicairkan dapat dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil pada tahap berikutnya.
Risiko ini juga dapat berimplikasi pada dikeluarkannya nama penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apalagi jika dinilai tidak responsif terhadap undangan dan komunikasi dari pendamping sosial atau petugas pos.
Adapun prosedur pencairan bansos ini relatif seragam. Setiap KPM yang namanya tercatat di DTKS akan menerima undangan dari petugas desa atau pendamping PKH, lalu datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerima wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga asli, serta surat kuasa jika mewakilkan orang lain.
Di lapangan, beberapa kasus keterlambatan atau antrean panjang memang masih ditemukan, namun pihak Kantor Pos biasanya menyediakan hari cadangan atau layanan susulan terbatas jika waktu dan kuota memungkinkan.
Bagi KPM yang belum menerima undangan atau masih ragu statusnya, sangat disarankan untuk mengecek secara mandiri melalui aplikasi SIKS-NG atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, agar tidak kehilangan haknya karena tidak mengetahui informasi.
Penyaluran bantuan tahap kedua ini sendiri merupakan kelanjutan dari alokasi bansos reguler yang terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun.
Untuk PKH, bantuan diberikan secara bertahap sesuai komponen, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk BPNT, bantuan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan diberikan dalam bentuk paket pencairan tiga bulan, sehingga satu kali pencairan tahap bisa mencapai Rp600.000.
Di beberapa daerah, bantuan juga dirangkaikan dengan tambahan subsidi pangan hingga Rp400.000 bagi kelompok tertentu, tergantung kebijakan lokal dan ketersediaan anggaran.
Seiring mendekatnya tenggat waktu pencairan tahap dua ini, pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda atau mengabaikan proses pencairan.
Pendamping sosial di tiap desa telah diinstruksikan untuk membantu menyampaikan informasi dan menjangkau penerima yang belum hadir ke lokasi pencairan.
Untuk itu, masyarakat yang merasa berhak tetapi belum menerima informasi atau mengalami kendala administrasi, sebaiknya segera menghubungi pendamping desa atau datang langsung ke Kantor Pos terdekat.
Dengan memahami dan memanfaatkan batas waktu yang tersedia, maka bantuan pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga rentan ini dapat tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga