RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi golongan I hingga golongan IV.
Dalam PP terbaru ini disebutkan bahwa gaji pokok seluruh PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Penyesuaian ini sekaligus menjadi pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977 yang telah mengalami belasan kali revisi.
Dengan kenaikan tersebut, pendapatan pokok para PNS meningkat secara nominal maupun secara fungsional dalam mendukung kinerja mereka di berbagai sektor pelayanan publik.
Kenaikan gaji pokok ini bersifat menyeluruh dan diterapkan merata untuk semua level golongan, mulai dari golongan I hingga IV.
Golongan I, yang terdiri atas pangkat I/a sampai I/d, kini menerima gaji pokok dalam kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, tergantung masa kerja golongan (MKG) masing-masing.
PNS golongan II, dengan rentang pangkat II/a sampai II/d, memperoleh gaji pokok antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
Untuk golongan III, yang mencakup III/a sampai III/d, gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp2.785.700 sampai Rp5.180.700.
Sementara itu, golongan IV, yang terdiri atas IV/a sampai IV/e, menerima gaji pokok mulai dari Rp3.287.800 hingga mencapai angka tertinggi sebesar Rp6.373.200.
Secara rinci, gaji pokok per golongan dijelaskan sebagai berikut:
Golongan I (I/a – I/d):
- I/a: Rp1.685.700
- I/b: Rp1.840.800
- I/c: Rp1.918.700
- I/d: Rp2.093.400
Rentang: Rp1.685.700 – Rp2.901.400 (tergantung masa kerja golongan)
Golongan II (II/a – II/d):
- II/a: Rp2.184.000
- II/b: Rp2.385.000
- II/c: Rp2.500.800
- II/d: Rp2.705.200
Rentang: Rp2.184.000 – Rp4.125.600 (tergantung masa kerja golongan)
Golongan III (III/a – III/d):
- III/a: Rp2.785.700
- III/b: Rp2.989.300
- III/c: Rp3.213.500
- III/d: Rp3.443.800
Rentang: Rp2.785.700 – Rp5.180.700 (tergantung masa kerja golongan)
Golongan IV (IV/a – IV/e):
- IV/a: Rp3.287.800
- IV/b: Rp3.508.600
- IV/c: Rp3.743.200
- IV/d: Rp3.979.100
- IV/e: Rp4.215.600
Rentang: Rp3.287.800 – Rp6.373.200 (tergantung masa kerja golongan)
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan status keluarga, jabatan, dan kebutuhan operasional.
Tunjangan keluarga mencakup tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak untuk maksimal dua anak.
Ada pula tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai posisi masing-masing ASN. Di samping itu, tunjangan makan juga tetap diberikan sesuai ketentuan sebelumnya yang masih berlaku hingga akhir tahun 2025.
Besaran tunjangan makan per hari adalah Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
Jika dihitung dalam satu bulan kerja dengan asumsi 22 hari kerja, maka tunjangan makan bulanan berkisar antara Rp770.000 hingga Rp902.000 per pegawai, tergantung golongannya.
Penyesuaian gaji dan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para ASN, serta mendorong efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan skema baru untuk penyesuaian tunjangan makan yang direncanakan akan diberlakukan pada awal tahun 2026 melalui regulasi terpisah.***
Editor : Eli Kustiyawati